Wamen Haji Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Haji dengan Uang Haram dan Jalur Ilegal

- Senin, 26 Januari 2026 | 19:12 WIB
Wamen Haji Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Haji dengan Uang Haram dan Jalur Ilegal

Di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin lalu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan harapan yang cukup mendesak. Ia mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk segera merilis beberapa fatwa penting terkait pelaksanaan ibadah haji. Tujuannya jelas: memberikan panduan yang tegas bagi jutaan umat Islam di tanah air.

“Misalnya ada fatwa juga mengatakan bahwasanya naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram,” tegas Dahnil.

Poin itu rupanya jadi perhatian serius. Menurutnya, prinsip berhaji dengan cara yang baik dan halal ini perlu terus diingatkan. Jangan sampai niat suci ternoda oleh asal-usul dana yang bermasalah.

Tak cuma soal kehalalan biaya, Dahnil juga menyoroti praktik yang menyimpang dari aturan resmi. Ia berharap MUI bisa menegaskan bahwa berhaji lewat jalur ilegal juga hukumnya haram.

“Misalnya cara ilegal itu tidak menggunakan visa resmi haji. Visa resmi haji itu kan visa yang memang dikeluarkan secara resmi, ada visa yang berdasarkan kuota, kemudian ada visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non-haji,” paparnya lebih rinci.


Halaman:

Komentar