JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktikan 63 pengurus harian dan pleno karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi PBNU Amin Said Husni di Jakarta, Minggu (21/1), menjelaskan kebijakan penonaktifan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan (menjadi tim sukses) semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai mustasyar, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah, a'wan syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," kata Amin Said Husni dalam siaran resmi PBNU yang diterima di Jakarta, Minggu (21/1).
Amin menjelaskan status 63 pengurus itu terhitung nonaktif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya tahapan Pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," kata mantan bupati Bondowoso itu.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
Wakil Bupati Bone Lepas Kontingen MTQ, Targetkan Juara Umum di Tingkat Provinsi
Waspada Cuaca Berubah-ubah, Makassar Berpotensi Hujan Siang hingga Malam
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi OTT