Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 19:00 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status hukum ini juga menjerat dua petinggi lainnya di lembaga yang sama, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Menurutnya, ketiga nama itu diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara pada program pemberian makanan bergizi bagi masyarakat.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangan resminya.

Sebelum pengumuman ini, Kejaksaan Agung diketahui telah menggeledah kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan tidak lama setelah terjadi pergantian jajaran pimpinan di lembaga tersebut. Langkah penyidikan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik.

Di sisi lain, pergantian pimpinan BGN telah lebih dulu dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, resmi dicopot dari jabatan mereka. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN, untuk memimpin lembaga tersebut. Ia didampingi oleh dua wakil kepala baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags