- Tanah/bangunan 578 m²/90 m² di Sragen, hibah: Rp 600 juta.
- Tanah 3.560 m² di Sragen, hibah: Rp 1,325 miliar.
- Tanah 2.586 m² di Minahasa, hibah: Rp 975 juta.
- Tanah/bangunan 300 m²/300 m² di Bekasi, hibah: Rp 3,5 miliar.
- Tanah/bangunan 300 m²/25 m² di Bekasi, hasil sendiri: Rp 1,8 miliar.
B. Alat Transportasi & Mesin (Total: Rp 1,33 Miliar)
- Toyota Jeep L.C. HDTP (2014): Rp 800 juta.
- Toyota Fortuner (2015): Rp 350 juta.
- Honda CRV (2010): Rp 180 juta.
Di sisi lain, untuk harta bergerak lainnya nilainya cukup signifikan, yakni Rp 4,68 miliar. Sementara untuk pos kas dan setara kas, tercatat Rp 1,17 miliar. Surat berharga dan harta lainnya? Nol.
Jadi, jika dijumlahkan semua, totalnya persis seperti yang disebutkan di awal: Rp 15.380.000.000. Tanpa ada potongan utang sedikitpun.
Artikel Terkait
Skandal Rp50 Miliar: Bupati Pati Tertangkap Tangan KPK dalam Kasus Jual Beli Jabatan Desa
Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Fintech DSI, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Calvin Khoe: MUN Bukan Cuma untuk Kampus, Saatnya Masuk ke Sekolah Negeri
Malaysia Buka Suara Soal Tiga Desa Nunukan yang Pindah ke Wilayahnya