Bupati Sleman Hadir di Sidang, Bongkar Konflik Internal Soal Dana Hibah

- Jumat, 23 Januari 2026 | 22:30 WIB
Bupati Sleman Hadir di Sidang, Bongkar Konflik Internal Soal Dana Hibah
Sidang Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Ruang sidang Cakra di PN Yogyakarta masih terasa sesak Kamis sore itu. Sidang kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 yang menjerat eks Bupati Sleman Sri Purnomo memasuki babak baru. Kali ini, yang duduk di kursi saksi justru penggantinya, Bupati Sleman Harda Kiswaya. Ia dihadirkan JPU untuk memberi keterangan.

Harda bukan orang asing dalam kasus ini. Di tahun 2020, posisinya adalah Sekretaris Daerah Sleman. Sidang yang digelar mulai pukul dua siang dan berakhir hampir pukul enam sore itu dipimpin majelis hakim ketua Melinda Aritonang, didampingi Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

Pertanyaan pertama hakim langsung menohok. Apakah pemberian hibah itu sudah sesuai tujuannya?

"Saya yang menyiapkan administrasi dan regulasinya, tentu sesuai aturan. Harapannya sih, saat diimplementasikan nggak ada yang melenceng," jawab Harda.

Namun begitu, perhatian hakim kemudian beralih ke sebuah Surat Edaran. SE tentang teknis hibah itu ditandatangani Harda sebagai Sekda tepat pada 5 November 2020. Yang jadi masalah, tanggalnya sama persis dengan penandatanganan perjanjian hibah antara pusat dan Pemkab Sleman.

"Bisa dijelaskan kronologi terbitnya surat edaran itu?" tanya hakim menekan.

Harda pun bercerita. Draf surat itu disodorkan Kabag Perekonomian kepadanya. Sebelum menandatangani, ia konfirmasi. "Saya tanya, 'Ini sudah arahan Bapak Bupati?' Katanya 'Sudah'. Ya saya tanda tangani. Saya hormat beliau, ini perintah. Tapi saya tulis atas nama Bupati," ujarnya.

Hakim kemudian menyergap. Intinya, siapa yang mengeluarkan SE ini? Bupati atau Sekda?

"Ya intinya Pak Bupati. Tanda tangan atas nama," tegas Harda.

Ia berargumen, secara logika administrasi Sri Purnomo pasti tahu. Soalnya arahan itu datang dari sang bupati ke Kabag Perekonomian. Harda mengaku tak menghadap langsung ke Sri Purnomo waktu itu. "Saya mengartikan, beliau sudah tahu," tambahnya. Menurutnya, draf dibuat Dinas Pariwisata, dan ia hanya mengingatkan agar semuanya ikut prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hakim masih penasaran. Kenapa Harda berani mengeluarkan SE sebelum ada Peraturan Bupati yang mengikat? "Pikiran saya waktu itu, saya percaya teman-teman sudah kerjakan sesuai perundang-undangan," kilahnya.

Konfrontasi di Ruang Sidang

Sri Purnomo yang hadir di persidangan langsung menyahut. Ia merasa tak pernah dimintai izin soal surat edaran itu.

"Kabag Perekonomian nggak pernah ngomong ke saya, 'Pak, kami mau buat surat edaran, mohon izin.' Nggak ada sama sekali. Saya keberatan. Besok mungkin perlu dikonfrontir lagi," bantah Sri Purnomo tegas.

Masalah kedua, ia membantah keras keterangan Harda yang menyebut pernah menyarankan agar dana hibah jangan diturunkan dulu sebelum pilkada. "Itu sama sekali tidak benar. Saya keberatan," sanggahnya.

Mantan bupati itu bahkan membuka memori lama. Ia menyinggung janji Harda saat baru dilantik jadi Sekda.

"Waktu menghadap saya, saksi bilang, 'Pak, nanti semua produk hukum yang sudah saya paraf, saya tanggung jawab, semuanya aman.' Ingat tidak? Itu cuma antara saya dan saksi," tukas Sri Purnomo.

"Tidak," balas Harda singkat.

"Kalau memang saya yang bohong, saya tanggung akibatnya. Kalau sebaliknya, ya tanggung jawab sendiri," timpal Sri Purnomo dengan nada tinggi.

Harda tak tinggal diam. Ia mengingatkan Sri Purnomo pada malam pencoblosan pilkada, saat istri Sri Purnomo, Kustini, menang.

"Saya dan teman-teman di Smart Room lagi ngetutke perolehan suara. Begitu Bu Kustini menang, bapak datang ke lokasi dan bilang, 'Bener koe mas'. Artinya bapak mengiyakan, ra sah didum sik sakdurunge coblos menang (dana hibah tidak dibagi sebelum Pilkada sudah menang)," papar Harda, menyelipkan bahasa Jawa.

Akar Permasalahan

Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Sri Purnomo memanfaatkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan pilkada istrinya. Kustini Sri Purnomo yang berpasangan dengan Danang Maharsa memang memenangi Pilkada Sleman 2020, dan memimpin periode 2021-2024.

Sidang hari itu ditutup dengan ketegangan yang masih menggantung. Dua mantan atasan-bawahan saling serang dengan versi cerita yang berbeda. Ruang sidang pun menyimpan satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab penuh atas surat yang jadi pintu masuk dugaan korupsi itu?

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar