Ruang sidang Cakra di PN Yogyakarta masih terasa sesak Kamis sore itu. Sidang kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 yang menjerat eks Bupati Sleman Sri Purnomo memasuki babak baru. Kali ini, yang duduk di kursi saksi justru penggantinya, Bupati Sleman Harda Kiswaya. Ia dihadirkan JPU untuk memberi keterangan.
Harda bukan orang asing dalam kasus ini. Di tahun 2020, posisinya adalah Sekretaris Daerah Sleman. Sidang yang digelar mulai pukul dua siang dan berakhir hampir pukul enam sore itu dipimpin majelis hakim ketua Melinda Aritonang, didampingi Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Pertanyaan pertama hakim langsung menohok. Apakah pemberian hibah itu sudah sesuai tujuannya?
"Saya yang menyiapkan administrasi dan regulasinya, tentu sesuai aturan. Harapannya sih, saat diimplementasikan nggak ada yang melenceng," jawab Harda.
Namun begitu, perhatian hakim kemudian beralih ke sebuah Surat Edaran. SE tentang teknis hibah itu ditandatangani Harda sebagai Sekda tepat pada 5 November 2020. Yang jadi masalah, tanggalnya sama persis dengan penandatanganan perjanjian hibah antara pusat dan Pemkab Sleman.
"Bisa dijelaskan kronologi terbitnya surat edaran itu?" tanya hakim menekan.
Harda pun bercerita. Draf surat itu disodorkan Kabag Perekonomian kepadanya. Sebelum menandatangani, ia konfirmasi. "Saya tanya, 'Ini sudah arahan Bapak Bupati?' Katanya 'Sudah'. Ya saya tanda tangani. Saya hormat beliau, ini perintah. Tapi saya tulis atas nama Bupati," ujarnya.
Hakim kemudian menyergap. Intinya, siapa yang mengeluarkan SE ini? Bupati atau Sekda?
"Ya intinya Pak Bupati. Tanda tangan atas nama," tegas Harda.
Ia berargumen, secara logika administrasi Sri Purnomo pasti tahu. Soalnya arahan itu datang dari sang bupati ke Kabag Perekonomian. Harda mengaku tak menghadap langsung ke Sri Purnomo waktu itu. "Saya mengartikan, beliau sudah tahu," tambahnya. Menurutnya, draf dibuat Dinas Pariwisata, dan ia hanya mengingatkan agar semuanya ikut prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, hakim masih penasaran. Kenapa Harda berani mengeluarkan SE sebelum ada Peraturan Bupati yang mengikat? "Pikiran saya waktu itu, saya percaya teman-teman sudah kerjakan sesuai perundang-undangan," kilahnya.
Artikel Terkait
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas
Pawang Hujan Klaim Diundang, Keraton Yogyakarta Tegaskan Ritual Labuhan Murni Urusan Abdi Dalem