Sri Purnomo yang hadir di persidangan langsung menyahut. Ia merasa tak pernah dimintai izin soal surat edaran itu.
"Kabag Perekonomian nggak pernah ngomong ke saya, 'Pak, kami mau buat surat edaran, mohon izin.' Nggak ada sama sekali. Saya keberatan. Besok mungkin perlu dikonfrontir lagi," bantah Sri Purnomo tegas.
Masalah kedua, ia membantah keras keterangan Harda yang menyebut pernah menyarankan agar dana hibah jangan diturunkan dulu sebelum pilkada. "Itu sama sekali tidak benar. Saya keberatan," sanggahnya.
Mantan bupati itu bahkan membuka memori lama. Ia menyinggung janji Harda saat baru dilantik jadi Sekda.
"Waktu menghadap saya, saksi bilang, 'Pak, nanti semua produk hukum yang sudah saya paraf, saya tanggung jawab, semuanya aman.' Ingat tidak? Itu cuma antara saya dan saksi," tukas Sri Purnomo.
"Tidak," balas Harda singkat.
"Kalau memang saya yang bohong, saya tanggung akibatnya. Kalau sebaliknya, ya tanggung jawab sendiri," timpal Sri Purnomo dengan nada tinggi.
Harda tak tinggal diam. Ia mengingatkan Sri Purnomo pada malam pencoblosan pilkada, saat istri Sri Purnomo, Kustini, menang.
"Saya dan teman-teman di Smart Room lagi ngetutke perolehan suara. Begitu Bu Kustini menang, bapak datang ke lokasi dan bilang, 'Bener koe mas'. Artinya bapak mengiyakan, ra sah didum sik sakdurunge coblos menang (dana hibah tidak dibagi sebelum Pilkada sudah menang)," papar Harda, menyelipkan bahasa Jawa.
Akar Permasalahan
Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Sri Purnomo memanfaatkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan pilkada istrinya. Kustini Sri Purnomo yang berpasangan dengan Danang Maharsa memang memenangi Pilkada Sleman 2020, dan memimpin periode 2021-2024.
Sidang hari itu ditutup dengan ketegangan yang masih menggantung. Dua mantan atasan-bawahan saling serang dengan versi cerita yang berbeda. Ruang sidang pun menyimpan satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab penuh atas surat yang jadi pintu masuk dugaan korupsi itu?
Artikel Terkait
Hujan Deras Picu Status Siaga di Sejumlah Pintu Air Jabodetabek
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas