KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Rp 50 Miliar untuk Jabatan Perangkat Desa di Pati

- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:30 WIB
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Rp 50 Miliar untuk Jabatan Perangkat Desa di Pati

Namun begitu, Budi masih menutup rapat asal-usul tepatnya barang bukti tersebut. Alasannya, proses penggeledahan sendiri masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai.

Bupati Bantah dan Merasa Dikorbankan

Dalam kasus yang menghebohkan ini, Sudewo tak sendirian. KPK menjeratnya sebagai tersangka bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Semuanya dari Kecamatan Jaken.

Modus pemerasannya terbilang sistematis. Para calon yang mendaftar untuk posisi Kaur, Kasi, atau Sekdes diduga harus menyetor uang dengan tarif yang tak main-main: antara Rp 165 juta sampai Rp 225 juta. Jumlah yang sangat besar untuk sekadar melamar jadi perangkat desa.

Menanggapi semua tuduhan ini, Sudewo bersikukuh membantah. Bahkan, ia merasa dirinya hanyalah tumbal dalam permainan yang lebih besar.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ujar Sudewo dengan lantang, saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) lalu.

Perkataannya itu tentu menjadi pembeda tajam dari narasi yang dibangun KPK. Kasus ini masih panjang, dan publik tentu menunggu bukti-bukti lebih lanjut di persidangan nanti.


Halaman:

Komentar