Jakarta – Belum genap setahun duduk di kursi pimpinan, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah berurusan dengan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, pengamat politik Adi Prayitno angkat bicara. Ia dengan tegas menolak dalih yang kerap dikemukakan: mahalnya ongkos politik sebagai pembenaran untuk korupsi.
Bagi Adi, argumen semacam itu tak lebih dari "alibi dari keserakahan".
"Jika korupsi itu alibinya karena ongkos politik mahal, lalu bagaimana dengan kepala daerah lain? Saya yakin, gubernur, bupati, dan walikota lainnya juga mengeluarkan biaya yang tak murah, tapi mereka tidak korupsi," tegas Adi dalam kanal YouTube-nya, Kamis lalu.
Faktanya, ketujuh pejabat itu dilantik pada 20 Februari 2025. Mereka bersumpah untuk memimpin dengan adil dan mengabdi untuk rakyat. Namun, janji itu sepertinya menguap begitu cepat. Mereka kini tersandung kasus yang beragam, mulai dari pemerasan fee proyek, suap pengisian jabatan, hingga praktik 'ijon' proyek.
Adi lantas membeberkan sebuah angka yang menurutnya penting. Dari total 545 daerah di Indonesia, cuma tujuh yang tersangkut kasus korupsi di periode awal ini. Angka itu, baginya, membuktikan sesuatu.
"Jangan-jangan memang soal korupsi yang dikaitkan dengan ongkos politik itu cuma tameng. Tameng untuk menutupi keserakahan yang sebenarnya ada di dalam diri kepala daerah tersebut," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan logika 'balik modal'. Menurut pengamatannya, para calon kepala daerah umumnya sudah berkecukupan secara finansial. Jadi, klaim harus korupsi untuk menutup biaya kampanye dinilainya sangat tidak masuk akal. "Itu kan langkah bunuh diri politik namanya. Masuk akal?" katanya.
Di sisi lain, Adi tak lupa memberikan apresiasi. Ia menyoroti kinerja KPK dan Kejaksaan Agung yang dianggap responsif. Ia merujuk pada sebuah survei opini publik yang menunjukkan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan sekarang.
Lalu, apa solusinya? Adi punya saran sederhana namun kerap diabaikan: transparansi dan komunikasi.
"Perlu ada dialog terbuka dengan aparat penegak hukum soal kebijakan tender, pengadaan, atau anggaran. Tujuannya jelas, untuk mitigasi. Agar langkah-langkah yang diambil tidak malah menjerumuskan mereka ke dalam jerat korupsi," pungkas Adi.
Pesan akhirnya jelas. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan. Dan alasan mahalnya ongkos politik, dalam pandangannya, sama sekali bukan pembenaran.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Kejagung Jangan Anggap Remeh Nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
Sekjen KKSS dan Bupati Bone Hadiri Silaturahmi Ratusan Perantau Sulsel di Gorontalo
ICW Desak Kejagung Panggil 26 Nama Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis, Sebut Penunjukan Pejabat Baru BGN Penuh Konflik Kepentingan
Juru Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 M, Dihadiahi Umrah oleh Pemilik Uang