“Permasalahan utama mereka adalah tidak memegang paspor dan menetap di Kamboja tanpa perizinan keimigrasian yang valid,” jelas KBRI Phnom Penh dalam siaran persnya, Rabu (21/1).
Negosiasi untuk Keringanan Denda
Menurut penjelasan lebih lanjut, banyak dari warga kita ini terjebak status overstay. Saat bekerja di bisnis scam, mereka sama sekali tidak dibantu mengurus visa kerja oleh majikannya.
Persoalannya, masa overstay itu bisa sangat lama. Ada yang beberapa bulan, bahkan setahun. Bayangkan saja, denda untuk setahun bisa mencapai USD 3.650. Jumlah yang sangat besar bagi mereka.
Padahal, denda itu harus dilunasi sebelum mereka diizinkan meninggalkan Kamboja. Oleh karena itu, KBRI kini sedang berupaya melobi otoritas setempat. Harapannya, bisa ada keringanan atau solusi lain untuk masalah denda yang membelit ini.
Eksodus yang Berskala Global
Di sisi lain, Santo menyoroti bahwa fenomena ini bukan hanya masalah Indonesia. Gelombang eksodus pekerja scam ini melibatkan warga dari banyak negara.
Pemicunya jelas. Sejumlah bos bisnis penipuan telah digerebek oleh otoritas Kamboja. Begitu pimpinannya ditangkap, perusahaan-perusahaan scam itu pun bubar, membebaskan para pekerjanya untuk pergi mencari keselamatan.
Artikel Terkait
Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Ditahan Kejati Sulsel
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Perairan Barat Daya Lumajang
Indef: Harga Pangan Jelang Ramadhan Lebih Stabil, Pasar Energi Masih Bergejolak
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT di Bengkulu, 12 Orang Diamankan