Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan perkara pencurian di rumah Uya Kuya. Dimas Dwiki Ramadhani, sang terdakwa, divonis enam bulan penjara. Kasusnya bermula dari penjarahan rumah anggota DPR Surya Utama itu, di mana Dimas mengambil seekor kucing dan beberapa barang lainnya.
Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/1) lalu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," begitu bunyi putusan yang dikutip keesokan harinya, Kamis (22/1).
Hukuman itu sudah dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 7 September 2025.
Menurut hakim, ada beberapa hal yang memberatkan Dimas. Aksinya dinilai menciptakan keresahan. Tak hanya itu, perbuatannya jelas merugikan korban.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Namun begitu, ada juga faktor peringan. Dimas adalah tersangka pertama kali. Dan yang cukup penting, Uya Kuya sendiri sudah memaafkannya.
“Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” papar hakim lebih lanjut.
Lantas, bagaimana cerita sebenarnya? Kejadiannya berawal pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB, Dimas yang bekerja sebagai kurir sedang menunggu pesanan. Ia melihat kerumunan orang dan penasaran mengikutinya.
Ternyata, kerumunan itu adalah aksi penjarahan rumah Uya Kuya yang sedang ramai. Tanpa pikir panjang, Dimas ikut-ikutan masuk. Di dalam, ia mengambil seekor kucing abu-abu beserta kandang silver-nya. Tak cuma itu, sepasang sepatu dan sebuah helm juga ia bawa pergi.
Kucing hasil jarahan itu kemudian ia jual ke tetangganya. Harganya Rp 1,3 juta. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebuah aksi spontan yang akhirnya berujung di kursi hijau pengadilan.
Artikel Terkait
Dudung Abdurachman Dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Siap Buka Kanal Aduan 24 Jam dan Pangkas Birokrasi
Polisi Kerahkan 1.200 Personel Amankan Peringatan May Day di Makassar
Mahfud MD: Kritik Inflasi Pengamat Tak Tepat, Justru Inflasi Pejabat yang Perlu Dibahas
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Makassar Sepanjang Hari, Warga Diimbau Waspada