Dedi Mulyadi Gebrak Tambang dan Perumahan, 60% Pajak Galian untuk Warga

- Kamis, 22 Januari 2026 | 20:06 WIB
Dedi Mulyadi Gebrak Tambang dan Perumahan, 60% Pajak Galian untuk Warga

Pemerintah Jawa Barat bakal melakukan gebrakan. Kali ini, sasarannya dua sektor yang kerap jadi sorotan: pertambangan dan perumahan. Gubernur Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, baru-baru ini menyampaikan rencana penataan besar-besaran ini langsung kepada para pengembang. Latar belakangnya jelas, persoalan lingkungan yang makin runyam, ketimpangan pembangunan, dan ancaman bencana yang terus mengintai.

60 Persen Pajak Tambang untuk Wilayah Sekitar

Dedi tak menampik, kerusakan lingkungan akibat tambang sudah sangat parah. Pengelolaannya pun dinilai jauh dari kata optimal. Tapi ada satu hal yang menurutnya sangat menyakitkan. "Daerah yang menjadi objek tambang cenderung kumuh, tertinggal pendidikannya, kesehatannya, dan masyarakatnya terancam penyakit serta bencana,"

Ucapannya itu disampaikan usai menghadiri acara sosialisasi Kredit Program Perumahan di Gedung Pakuan, Kamis lalu.

Intinya, uang pajak dari aktivitas galian itu selama ini nyaris tak terasa dampaknya bagi warga sekitar lokasi. Mereka justru hidup di kawasan yang terbelakang. Ke depan, Dedi bersikukuh. Jika suatu saat tambang dibuka kembali, minimal 60 persen pajaknya harus dikembalikan untuk membangun wilayah sekitarnya. Bahkan, ia mengancam tak akan menyetujui RAPBD kabupaten jika daerah penghasil tambang itu terus diabaikan.

Meikarta dan Solusi Hunian Vertikal

Di sisi lain, persoalan perumahan juga tak kalah pelik. Bagi Dedi, pembangunan perumahan yang sembarangan adalah biang kerok banjir di banyak wilayah Jabar. Ia bersuara lantang, daerah rawan banjir harus segera ditutup untuk proyek perumahan baru. "Kalau kita terus bangun perumahan di daerah rawan banjir, apakah kita akan membiarkan banjir semakin besar? Ini harus dihentikan," tegasnya.

Lalu, solusinya apa? Pemprov mendorong konsep rumah vertikal atau apartemen, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nah, di sinilah Meikarta disebut-sebut. Kawasan megah di Cikarang itu rencananya akan diarahkan jadi hunian vertikal, memanfaatkan unit apartemen yang masih banyak menganggur.

Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai kaidah tata ruang, Pemprov sudah minta IPB dan ITB turun tangan melakukan kajian. Hasilnya nanti akan menjadi acuan, mana kawasan yang layak huni dan mana yang bukan. Satu hal yang pasti, daerah tebing dan bantaran sungai sudah tak boleh lagi dijamah para pengembang.

Soal kasus hukum Meikarta, Dedi punya penjelasan sendiri. Menurutnya, masalah yang menimpa proyek itu adalah soal penyuapan, bukan terkait aset atau kelayakan pembangunannya. Ia menegaskan, dari sisi pembangunan, Meikarta sudah dinyatakan layak oleh pemerintah pusat dan tentu saja, oleh KPK.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar