Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri

- Rabu, 21 Januari 2026 | 21:42 WIB
Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri

Laporan komisi untuk Presiden ditargetkan tuntas akhir Januari ini. Nantinya, laporan itu berisi rekomendasi berbentuk beberapa alternatif kebijakan. Presiden punya ruang untuk memilih atau bahkan punya pendapat lain. Tapi Yusril menegaskan, tak semua hal akan dibawa ke meja Presiden. Urusan teknis internal seperti mutasi atau promosi, misalnya, dianggap bisa diselesaikan di dalam tubuh Polri sendiri.

Setelah rekomendasi diserahkan, pemerintah harus segera bergerak. “Mau tidak mau, kita harus merumuskan RUU amandemen UU Polri,” kata Yusril. Itu adalah langkah logis berikutnya.

Di sisi lain, diskusi di internal komisi sendiri ternyata cukup panas. Ada perbedaan pandangan yang mengemuka. Salah satu yang hangat diperdebatkan adalah soal struktur organisasi Polri ke depan. Perlukah tetap seperti sekarang, atau justru ditempatkan di bawah kementerian tertentu? Analoginya seperti TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan untuk urusan anggaran dan persenjataan.

Tapi semua itu masih sebatas wacana. Belum ada keputusan final. Yusril mengingatkan, tugas komisi hanya sampai menyiapkan alternatif. Keputusan akhir ada di tangan Presiden.

“Tugas pokok kepolisian dan TNI kan sudah diatur UUD ‘45. Tapi perinciannya, termasuk struktur dan pertanggungjawabannya ke Presiden, harus dituangkan dalam undang-undang,” pungkasnya.

Jadi, jalan menuju revisi UU Polri sudah jelas. Tinggal menunggu laporan diselesaikan dan proses legislatif dimulai.


Halaman:

Komentar