Revisi UU Polri kini sudah di depan mata. Pemerintah menyatakan langkah itu tak terelakkan lagi, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting soal penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN.
Putusan bernomor 223/PUU-XXIII/2025 itu, rupanya, punya konsekuensi langsung. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, MK mewajibkan sejumlah kewenangan Polri diatur secara jelas dan tegas di tingkat undang-undang. Artinya, tak bisa lagi sekadar mengandalkan aturan internal atau kebiasaan.
“Sebelumnya, di Komisi Percepatan Reformasi Polri, sempat ada perdebatan. Perlukah revisi UU Polri atau tidak? Tapi setelah putusan MK yang terakhir, ya kita enggak punya pilihan lagi,” ujar Yusril, Rabu (21/1).
“MK bilang, soal jabatan sipil yang bisa diisi personel kepolisian harus diatur UU. Jadi ya, revisi harus dilakukan.”
Namun begitu, prosesnya belum masuk ke hal-hal yang teknis. Yusril mengaku Komisi masih sering menggelar rapat pleno. Pembahasan detail pasal per pasal? Itu urusan nanti.
Rapat terakhir, misalnya, lebih banyak mendengarkan paparan dari tim reformasi internal Polri. “Mereka banyak bicara soal pembenahan administratif. Perkap, pangkat, kepegawaian, hal-hal semacam itu,” jelasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Rp14,5 Triliun di Atas Tanah Milik TNI
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer