KontraS Soroti Katastrofe HAM di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

- Rabu, 10 Desember 2025 | 08:50 WIB
KontraS Soroti Katastrofe HAM di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menjelang peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-77, KontraS meluncurkan sebuah laporan bertajuk "Katastrofe Hak Asasi Manusia". Laporan itu menyoroti kondisi yang dinilai memburuk dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Situasinya suram, begitu kesan yang ditangkap.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, tak ragu menyebut situasi ini sebagai bencana besar. Peluncuran laporan di Jakarta, Selasa (9/12) lalu, diwarnai nada prihatin yang kuat.

"Negara ini terus absen. Lalai dalam kewajiban paling dasarnya: melindungi, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia," ujar Dimas.

Harapan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat: Sirna?

Menurut KontraS, harapan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tampak kian memudar. Mereka punya tiga alasan utama.

Pertama, komitmen penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tak tercantum dalam dokumen prioritas pemerintahan, Asta Cita. Padahal, Prabowo sendiri masih berstatus terduga dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998.

Kedua, ada hambatan politis yang kental. Dimas menyoroti pemberian gelar kehormatan dan pahlawan nasional kepada sejumlah nama yang diduga publik sebagai pelaku pelanggaran HAM.

"Pak Prabowo memberikan sejumlah gelar pahlawan kepada hampir semua orang yang diduga publik sebagai pelanggar HAM. Mulai dari Soeharto, Sjafrie Sjamsoeddin, Wiranto, Agung Gumelar, hingga AM Hendropriyono," paparnya.

Alasan ketiga adalah lemahnya infrastruktur pengadilan HAM. Celah dalam UU 26/2000 yang memisahkan fungsi penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung dinilai menjadi akar masalah.

Kepolisian: Pelaku Utama Pelanggaran?

Sepanjang 2025, catatan KontraS menyebut ada 4.291 orang ditangkap terkait kebebasan berkumpul dan berpendapat. Angkanya cukup mencengangkan. Sekitar 70 persennya, atau 3.337 orang, ditangkap dalam periode yang mereka sebut "Agustus Kelabu".

"Dari hampir satu tahun terakhir, Kepolisian Republik Indonesia menjadi pelaku pelanggaran kebebasan sipil paling dominan. Ada 178 peristiwa," ungkap Dimas.

Tak hanya penangkapan. Korban luka akibat kekerasan polisi mencapai 471 orang. Laporan orang hilang saat aksi ada 46 kasus, dengan 34 di antaranya diduga penghilangan paksa jangka pendek. "Bahkan ada yang sempat dibawa ke tempat rahasia sebelum dibawa ke kantor polisi," tambahnya.

Nuansa Militer yang Kian Kuat

Laporan ini juga menyoroti pengesahan UU TNI yang baru. KontraS menilai undang-undang itu memundurkan reformasi sektor keamanan, karena memperluas kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang termasuk ranah siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

Dimas menyindir dengan kalimat yang cukup tajam. "Di era Pak Jokowi, NKRI disebut Negara Kepolisian Republik Indonesia. Di zaman Pak Prabowo, banyak yang bilang NKRI adalah Negara Kodam Republik Indonesia." Sindiran itu merujuk rencana penambahan 33 kodam baru hingga 2029.

Di Papua, situasinya juga mencemaskan. Sepanjang 2024-2025, sebanyak 5.406 pasukan TNI-Polri diterjunkan ke sana. KontraS mencatat 53 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil dengan 77 korban luka dan tewas.

Kriminalisasi yang Meningkat

Tekanan terhadap pembela HAM kian menjadi. KontraS mendokumentasikan kriminalisasi, seperti penangkapan aktivis lingkungan Daerah dan Munif di Semarang. Bahkan kantor mereka sendiri tak luput dari teror, diduga oleh intel Kodam pada Maret-Mei 2025.

Media massa pun jadi sasaran. Ada teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo, juga teror terhadap Detik.com. Dua hari sebelum Hari HAM, Polda Metro Jaya menangkap admin media sosial yang menyerukan aksi. Penangkapan dilakukan dengan tuduhan penghasutan, meski aksinya sendiri belum terjadi.

Rekapitulasi Pelanggaran Lainnya

Secara keseluruhan, laporan KontraS juga mencatat sejumlah poin kritis lain:

  • 43 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  • 42 peristiwa pembunuhan di luar prosedur hukum, merenggut 44 nyawa.
  • 71 tindakan penyiksaan dengan 159 korban.
  • 596 terpidana mati tersebar di 63 lapas.
  • Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM masih mandek.

Di akhir pemaparannya, Dimas berharap laporan ini bisa menjadi bahan refleksi. "Juga pegangan untuk mewaspadai situasi demokrasi dan penegakan HAM satu tahun ke depan," tutupnya.

Laporan lengkapnya dapat diakses publik melalui situs resmi KontraS.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar