Cara Lapor Kedatangan dari Luar Negeri & Aktifkan Data Kependudukan di Jakarta

- Selasa, 18 November 2025 | 13:25 WIB
Cara Lapor Kedatangan dari Luar Negeri & Aktifkan Data Kependudukan di Jakarta
Prosedur Lapor Kedatangan dari Luar Negeri & Aturan KTP Jakarta

Panduan WNI Datang dari Luar Negeri: Aktifkan Data Kependudukan di Jakarta

Bagi Warga Negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri dan akan menetap di Jakarta, mengaktifkan kembali data kependudukan adalah langkah penting. Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan akses Anda terhadap berbagai layanan publik di Ibu Kota berjalan lancar.

Kewajiban Lapor Kedatangan bagi WNI

Menurut informasi resmi, WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan berencana kembali menetap di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan kedatangan mereka ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Layanan pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Batas Waktu dan Lokasi Pelaporan

Pelaporan kedatangan harus dilakukan paling lambat dalam waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal Anda tiba di wilayah Indonesia. Untuk melaporkan, Anda dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat.

Syarat yang Harus Dipersiapkan

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan lapor kedatangan:

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor.
  • SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan RI. Jika tidak memilikinya, dokumen ini dapat digantikan dengan Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kependudukan (SPNIK) atau Surat Pernyataan.

Catatan Penting:

Jika Anda tinggal dengan status menumpang alamat (sewa, kontrak, atau kost), Anda perlu melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah atas penggunaan alamat tersebut dalam dokumen kependudukan Anda.

Aturan Perubahan Alamat dan e-KTP Jakarta

e-KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki WNI berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini vital untuk keperluan administrasi dan pelayanan publik. Lalu, bagaimana jika Anda sering pindah alamat?

Berdasarkan ketentuan, jika pindah rumah hanya bersifat sementara karena urusan pekerjaan dan tidak bertujuan untuk menetap, Anda tidak diwajibkan untuk mengganti e-KTP. Mengganti data e-KTP secara tidak perlu dapat berimbas pada keharusan menyesuaikan dokumen-dokumen lainnya.

Namun, jika status Anda sebagai penduduk nonpermanen telah melampaui batas waktu tinggal maksimal satu tahun dan Anda berniat untuk menetap, maka Anda wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah:

  • Formulir F103 yang telah diisi lengkap.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar