MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendukung desakan agar Polri menarik pasukan Brigade Mobil (Brimob) dari penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya menyusul dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang siswa di Tual, Maluku, yang berujung tewas. Menurut Nasir, penarikan itu sejalan dengan prosedur standar operasional (SOP) lembaga kepolisian yang membedakan peran pasukan paramiliter dengan polisi yang sehari-hari berhubungan dengan warga.
SOP Brimob Sebagai Pasukan Paramiliter
Nasir Djamil menjelaskan bahwa secara prosedural, tugas utama Brimob berbeda dengan anggota polisi yang bertugas di tingkat komunitas. Brimob, sebagai unit paramiliter, dirancang untuk situasi-situasi khusus yang membutuhkan penanganan khusus pula.
"Memang SOP nya Brigade Mobil atau Brimob itu adalah paramiliter. Diterjunkan ke lapangan untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan di daerah-daerah konflik, terutama konflik sosial dan konflik bersenjata," jelasnya, Minggu (22/2/2026).
Polisi Masyarakat sebagai Ujung Tombak
Lebih lanjut, politikus tersebut memaparkan bahwa untuk urusan yang melibatkan interaksi langsung dengan warga, seharusnya yang diturunkan adalah anggota polisi yang telah dibekali pemahaman mendalam tentang masyarakat atau yang biasa disebut dengan Polisi Masyarakat (Polmas). Konsep Polmas ini bertujuan membangun kedekatan dan kepercayaan antara aparat dengan komunitas yang dilayaninya.
Oleh karena itu, menurut Nasir, kemampuan dan jumlah personel Polmas justru perlu ditingkatkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pendekatan preventif, seperti deteksi dini dan upaya pencegahan, harus menjadi prioritas sebelum tindakan yang lebih tegas diambil.
Harapan untuk Penanganan yang Lebih Humanis
Mengakhiri pandangannya, Nasir Djamil menyampaikan harapan agar institusi kepolisian dapat lebih mempertimbangkan pendekatan yang digunakan dalam menangani berbagai situasi di lapangan, termasuk unjuk rasa. Ia menekankan pentingnya sentuhan humanis dalam setiap interaksi.
"Komisi III DPR menaruh harapan kepada institusi Polri agar dalam menangani unjuk rasa maka jangan kedepankan anggota paramiliter seperti Brimob. Tangani pengunjuk rasa dengan bunga dan kehangatan karena anggota Polri adalah juga anggota masyarakat," tuturnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara prosedur operasi standar dengan realitas di lapangan, terutama dalam menjaga hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan masyarakat yang dilindungi.
Artikel Terkait
Kota Bandung Kerahkan 1.596 Petugas Pemilah Sampah di Setiap RW
Belasan Kios di Pasar Labuan Pandeglang Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Janice Tjen Hadapi Camila Osorio di Babak Pertama Merida Open
Festival Imlek Nasional 2026 Resmi Dibuka, Tawarkan Harmoni Budaya di Jakarta