MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendukung desakan agar Polri menarik pasukan Brigade Mobil (Brimob) dari penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya menyusul dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang siswa di Tual, Maluku, yang berujung tewas. Menurut Nasir, penarikan itu sejalan dengan prosedur standar operasional (SOP) lembaga kepolisian yang membedakan peran pasukan paramiliter dengan polisi yang sehari-hari berhubungan dengan warga.
SOP Brimob Sebagai Pasukan Paramiliter
Nasir Djamil menjelaskan bahwa secara prosedural, tugas utama Brimob berbeda dengan anggota polisi yang bertugas di tingkat komunitas. Brimob, sebagai unit paramiliter, dirancang untuk situasi-situasi khusus yang membutuhkan penanganan khusus pula.
"Memang SOP nya Brigade Mobil atau Brimob itu adalah paramiliter. Diterjunkan ke lapangan untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan di daerah-daerah konflik, terutama konflik sosial dan konflik bersenjata," jelasnya, Minggu (22/2/2026).
Polisi Masyarakat sebagai Ujung Tombak
Lebih lanjut, politikus tersebut memaparkan bahwa untuk urusan yang melibatkan interaksi langsung dengan warga, seharusnya yang diturunkan adalah anggota polisi yang telah dibekali pemahaman mendalam tentang masyarakat atau yang biasa disebut dengan Polisi Masyarakat (Polmas). Konsep Polmas ini bertujuan membangun kedekatan dan kepercayaan antara aparat dengan komunitas yang dilayaninya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon