Revisi UU Polri kini sudah di depan mata. Pemerintah menyatakan langkah itu tak terelakkan lagi, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting soal penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN.
Putusan bernomor 223/PUU-XXIII/2025 itu, rupanya, punya konsekuensi langsung. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, MK mewajibkan sejumlah kewenangan Polri diatur secara jelas dan tegas di tingkat undang-undang. Artinya, tak bisa lagi sekadar mengandalkan aturan internal atau kebiasaan.
“Sebelumnya, di Komisi Percepatan Reformasi Polri, sempat ada perdebatan. Perlukah revisi UU Polri atau tidak? Tapi setelah putusan MK yang terakhir, ya kita enggak punya pilihan lagi,” ujar Yusril, Rabu (21/1).
“MK bilang, soal jabatan sipil yang bisa diisi personel kepolisian harus diatur UU. Jadi ya, revisi harus dilakukan.”
Namun begitu, prosesnya belum masuk ke hal-hal yang teknis. Yusril mengaku Komisi masih sering menggelar rapat pleno. Pembahasan detail pasal per pasal? Itu urusan nanti.
Rapat terakhir, misalnya, lebih banyak mendengarkan paparan dari tim reformasi internal Polri. “Mereka banyak bicara soal pembenahan administratif. Perkap, pangkat, kepegawaian, hal-hal semacam itu,” jelasnya.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA