Revisi UU Polri kini sudah di depan mata. Pemerintah menyatakan langkah itu tak terelakkan lagi, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting soal penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN.
Putusan bernomor 223/PUU-XXIII/2025 itu, rupanya, punya konsekuensi langsung. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, MK mewajibkan sejumlah kewenangan Polri diatur secara jelas dan tegas di tingkat undang-undang. Artinya, tak bisa lagi sekadar mengandalkan aturan internal atau kebiasaan.
“Sebelumnya, di Komisi Percepatan Reformasi Polri, sempat ada perdebatan. Perlukah revisi UU Polri atau tidak? Tapi setelah putusan MK yang terakhir, ya kita enggak punya pilihan lagi,” ujar Yusril, Rabu (21/1).
“MK bilang, soal jabatan sipil yang bisa diisi personel kepolisian harus diatur UU. Jadi ya, revisi harus dilakukan.”
Namun begitu, prosesnya belum masuk ke hal-hal yang teknis. Yusril mengaku Komisi masih sering menggelar rapat pleno. Pembahasan detail pasal per pasal? Itu urusan nanti.
Rapat terakhir, misalnya, lebih banyak mendengarkan paparan dari tim reformasi internal Polri. “Mereka banyak bicara soal pembenahan administratif. Perkap, pangkat, kepegawaian, hal-hal semacam itu,” jelasnya.
Laporan komisi untuk Presiden ditargetkan tuntas akhir Januari ini. Nantinya, laporan itu berisi rekomendasi berbentuk beberapa alternatif kebijakan. Presiden punya ruang untuk memilih atau bahkan punya pendapat lain. Tapi Yusril menegaskan, tak semua hal akan dibawa ke meja Presiden. Urusan teknis internal seperti mutasi atau promosi, misalnya, dianggap bisa diselesaikan di dalam tubuh Polri sendiri.
Setelah rekomendasi diserahkan, pemerintah harus segera bergerak. “Mau tidak mau, kita harus merumuskan RUU amandemen UU Polri,” kata Yusril. Itu adalah langkah logis berikutnya.
Di sisi lain, diskusi di internal komisi sendiri ternyata cukup panas. Ada perbedaan pandangan yang mengemuka. Salah satu yang hangat diperdebatkan adalah soal struktur organisasi Polri ke depan. Perlukah tetap seperti sekarang, atau justru ditempatkan di bawah kementerian tertentu? Analoginya seperti TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan untuk urusan anggaran dan persenjataan.
Tapi semua itu masih sebatas wacana. Belum ada keputusan final. Yusril mengingatkan, tugas komisi hanya sampai menyiapkan alternatif. Keputusan akhir ada di tangan Presiden.
“Tugas pokok kepolisian dan TNI kan sudah diatur UUD ‘45. Tapi perinciannya, termasuk struktur dan pertanggungjawabannya ke Presiden, harus dituangkan dalam undang-undang,” pungkasnya.
Jadi, jalan menuju revisi UU Polri sudah jelas. Tinggal menunggu laporan diselesaikan dan proses legislatif dimulai.
Artikel Terkait
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak