Di Kompleks Parlemen, Senayan, suasana Jumat siang itu sedikit tegang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, tampil menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menanggapi penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejagung. Kasusnya berkisar pada dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang terjadi antara 2013 dan 2025.
Arse, dengan nada serius, mengawali dengan permintaan maaf. "Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya. Ia melanjutkan, "Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua lah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini."
Permintaan maaf itu ia sampaikan terkait proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang pernah dilakukan Komisi II terhadap Hery.
Soal kasus hukumnya sendiri, Arse bersikap jelas. Ia menyerahkan sepenuhnya proses itu ke pihak berwajib. "Yang kedua, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," tegas politisi Golkar tersebut. "Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di negara kita."
Menurutnya, setelah Kejagung menetapkan tersangka, langkah selanjutnya harus mengikuti aturan yang ada. Titik.
Lalu, bagaimana mungkin seorang yang kini berstatus tersangka lolos dari pemeriksaan kelayakan di DPR? Arse mencoba menjelaskan. Ia mengaku Komisi II sama sekali tidak mengetahui persoalan nikel yang membelit Hery Susanto saat itu.
"Lalu yang ketiga, kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik," kata Arse. "Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi."
"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu," sambungnya. "Dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel."
Timsel atau tim seleksi itulah yang menjadi kuncinya. Arse menilai kinerja mereka saat itu sudah optimal: transparan dan objektif. Dari proses itu, dihasilkan 18 nama calon yang dibawa ke DPR. "Ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujarnya.
DPR kemudian memilih sembilan nama dari daftar itu, termasuk Hery untuk posisi pimpinan. "Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik," tambah Arse. "Dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu."
Lantas, bagaimana nasib kepemimpinan Ombudsman ke depan? Menyusul penetapan tersangka ini, Arse menyarankan untuk tidak gegabah. "Ya nanti kita lihat ya, kita nggak perlu apa namanya tergesa-gesa gitu," katanya.
Ia lantas mengingatkan mekanisme yang berlaku. "Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya," jelas Arse. "Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman."
Memang, situasi Hery Susanto kini cukup ironis. Baru enam hari ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Dari sembilan anggota yang terpilih, dialah yang ditunjuk memimpin. Namun, jabatan yang baru saja dipegangnya itu kini terancam oleh statusnya sebagai tersangka yang bahkan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Polisi Sita Lebih dari 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
KPK Soroti Delapan Kelemahan Krusial dalam Program Makan Bergizi Gratis
Operasi Besar-besaran DKI Tangkap Lebih dari 1 Ton Ikan Sapu-Sapu
Asbanda Dorong BPD Tinggalkan Peran Administratif, Jadi Penggerak Ekonomi Daerah