Dalam podcast yang baru-baru ini beredar, suara Prof. Mahfud MD terdengar lantang mengkritik langkah KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempertanyakan dasar hukum yang dipakai lembaga antirasuah dalam mengusut kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terasa janggal. Pasalnya, sangat sulit membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Kalau menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kerugian negaranya dari mana?” tanya Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ yang diunggah Selasa lalu.
Ia melanjutkan, “Ini kan bukan uang negara. Raja Arab Saudi memberi tambahan kuota, tidak berupa uang negara.”
Argumennya sederhana tapi tajam. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah itu merupakan pemberian dari Raja Arab Saudi untuk Indonesia. Bukan berasal dari anggaran negara. Nah, karena sumbernya bukan uang negara, maka menghitung kerugian negara sebagaimana disyaratkan pasal itu menjadi masalah yang pelik. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, KPK seharusnya memilih pasal lain yang lebih tepat.
“Kalau penyuapan itu gampang,” ujarnya. “Apalagi infonya orang sudah mengembalikan uang ke KPK sampai ratusan miliar. Berarti ada sesuatu kan.”
Mahfud merujuk pada pengembalian uang senilai ratusan miliar rupiah yang ramai diberitakan. Ia menduga kuat ada praktik suap atau gratifikasi di balik pembagian kuota tambahan itu. Alih-alih memaksakan penghitungan kerugian negara yang tak jelas, KPK dinilainya lebih baik fokus menelusuri dugaan setoran per kepala jemaah atau kickback.
Namun begitu, kritiknya ini langsung memantik tudingan. Banyak yang menyangka ia membela pihak tertentu. Mahfud pun dengan tegas membedakan dua hal: kebijakan dan tindak pidana.
Ia menjelaskan, keputusan melibatkan swasta dalam mengelola kuota darurat waktu itu merupakan diskresi yang sah. Situasinya mendesak. “Bulan November itu catering sudah selesai, pembagian space di Arafah sudah selesai. Lalu tiba-tiba ditambah 20 ribu, kan tidak bisa kalau diurus pemerintah. Prosedurnya lama,” jelasnya.
Tapi ia berkeras, “Feeling saya mengatakan pasti ada korupsinya. Saya mengusulkan agar ini dikejar terus. Saya bukan membela, tapi mempertanyakan ketepatan pasal yang digunakan.”
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan penempatan polisi di jabatan sipil. Putusan yang ia nilai sebagai koreksi.
“Sejak awal saya bilang Perpol nomor 10 itu tidak bisa, tidak ada cantelannya. PP juga tidak bisa. Harus dengan undang-undang,” tegasnya, mengingatkan pendapatnya sejak akhir 2024 lalu.
Meski kritis, Mahfud tak sepenuhnya mencela. Ia justru memberi apresiasi untuk KPK yang dinilainya bekerja cepat. Dalam sehari, dua bupati berhasil diamankan.
“KPK bagus. Yang kedua, saya juga hormat pada pemerintah karena tidak mengintervensi. Meskipun itu orang Gerindra, dibiarkan saja. Silakan kalau korupsi diambil,” katanya.
Harapannya jelas. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto konsisten mendukung pemberantasan korupsi, tanpa tebang pilih, termasuk terhadap kader partainya sendiri. Langkah seperti itu, menurutnya, akan meraih simpati lebih luas dari masyarakat.
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil