Dalam podcast yang baru-baru ini beredar, suara Prof. Mahfud MD terdengar lantang mengkritik langkah KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempertanyakan dasar hukum yang dipakai lembaga antirasuah dalam mengusut kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terasa janggal. Pasalnya, sangat sulit membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Kalau menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kerugian negaranya dari mana?” tanya Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ yang diunggah Selasa lalu.
Ia melanjutkan, “Ini kan bukan uang negara. Raja Arab Saudi memberi tambahan kuota, tidak berupa uang negara.”
Argumennya sederhana tapi tajam. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah itu merupakan pemberian dari Raja Arab Saudi untuk Indonesia. Bukan berasal dari anggaran negara. Nah, karena sumbernya bukan uang negara, maka menghitung kerugian negara sebagaimana disyaratkan pasal itu menjadi masalah yang pelik. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, KPK seharusnya memilih pasal lain yang lebih tepat.
“Kalau penyuapan itu gampang,” ujarnya. “Apalagi infonya orang sudah mengembalikan uang ke KPK sampai ratusan miliar. Berarti ada sesuatu kan.”
Mahfud merujuk pada pengembalian uang senilai ratusan miliar rupiah yang ramai diberitakan. Ia menduga kuat ada praktik suap atau gratifikasi di balik pembagian kuota tambahan itu. Alih-alih memaksakan penghitungan kerugian negara yang tak jelas, KPK dinilainya lebih baik fokus menelusuri dugaan setoran per kepala jemaah atau kickback.
Namun begitu, kritiknya ini langsung memantik tudingan. Banyak yang menyangka ia membela pihak tertentu. Mahfud pun dengan tegas membedakan dua hal: kebijakan dan tindak pidana.
Artikel Terkait
Transjakarta, MRT, dan LRC Catat Rekor 461 Juta Penumpang di 2025
Desa di Balik Hutan: Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Ribuan Kampung Tertinggal
Dompet dan Buku Harian Pramugari Ditemukan di Lereng Bulusaraung
Tiga Guru Besar Siap Dukung Tifa di Sidang Kasus Ijazah Jokowi