Klaim Anies Baswedan soal 97 persen deforestasi yang legal langsung mendapat respons dari Kementerian Kehutanan. Intinya? Mereka mempertanyakannya.
Lewat Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, pemerintah menyatakan belum menemukan informasi yang mendukung pernyataan mantan calon presiden itu. "Kami belum menemukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau," kata Ristianto kepada media, Selasa lalu.
Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: dari mana angka itu berasal? Ristianto menambahkan, "Selanjutnya kami juga tidak menemukan informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen oleh beliau itu bagaimana."
Jadi, sumber datanya dipertanyakan. Metode penghitungannya juga.
Di sisi lain, pernyataan Anies sendiri disampaikan dalam sebuah rapat kerja nasional di Jakarta, Sabtu sebelumnya. Dia dengan tegas menyebut bahwa data menunjukkan kenyataan pahit.
"Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal," ujar Anies.
"Artinya, ditebang menggunakan izin. Ada stempel dokumen lengkap. Ini bukan pembalakan liar rasanya," tambahnya.
Logikanya, jika mayoritas penebangan punya izin resmi, maka bencana seperti banjir bandang yang melanda Sumatera belakangan ini, menurut Anies, bukan semata-mata soal illegal logging.
Nah, terkait banjir Sumatera itu, Kemenhut punya penjelasan sendiri. Menurut mereka, menyederhanakan penyebabnya hanya pada deforestasi adalah keliru. Ristianto menjelaskan bahwa bencana itu disebabkan oleh banyak faktor yang saling bertaut.
"Seperti curah hujan ekstrem, karakter topografi, kondisi DAS, perubahan tutupan lahan, serta dinamika iklim," paparnya. Jadi, tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai akibat satu hal saja.
Dia menggambarkan, banyak daerah aliran sungai di Sumatera memiliki hulu yang curam dan hilir yang datar. Kondisi ini diperparah oleh fenomena Siklon Tropis Senyar yang membawa hujan sangat lebat lebih dari 200 milimeter per hari. Guyuran air sebanyak itu jatuh di tanah dengan permeabilitas tinggi, atau kemampuan menyerap air yang sebenarnya bagus, tapi tetap kewalahan.
"Serta dinamika pemanfaatan lahan, terutama di areal penggunaan lain," jelas Ristianto. Kombinasi semua faktor inilah yang kemudian membanjiri sungai, meningkatkan erosi, dan pada akhirnya menyebabkan air meluap ke permukiman.
Dengan kata lain, Kemenhut melihat banjir sebagai persoalan kompleks. Sementara dari kubu Anies, sorotan justru mengarah pada izin-izin legal yang disebutnya menjadi akar masalah deforestasi. Dua narasi yang bersimpangan, dan publik kini menyimak.
Artikel Terkait
Permandian Lambiria di Gowa: Destinasi Wisata Alam dengan Kolam Bertingkat, Air Terjun, dan Tangga Seribu
Batu Pake Gojeng: Situs Megalitikum di Sinjai yang Padukan Sejarah, Panorama Alam, dan Mitos Lokal
Pemerintah Desa Mattoanging Bangun Jaringan Air Bersih 1 Km pada 2026
Tim Pengacara Nadiem Minta Lembaga Pengawas Awasi Sidang Korupsi Chromebook