Klaim Anies Baswedan soal 97 persen deforestasi yang legal langsung mendapat respons dari Kementerian Kehutanan. Intinya? Mereka mempertanyakannya.
Lewat Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, pemerintah menyatakan belum menemukan informasi yang mendukung pernyataan mantan calon presiden itu. "Kami belum menemukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau," kata Ristianto kepada media, Selasa lalu.
Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: dari mana angka itu berasal? Ristianto menambahkan, "Selanjutnya kami juga tidak menemukan informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen oleh beliau itu bagaimana."
Jadi, sumber datanya dipertanyakan. Metode penghitungannya juga.
Di sisi lain, pernyataan Anies sendiri disampaikan dalam sebuah rapat kerja nasional di Jakarta, Sabtu sebelumnya. Dia dengan tegas menyebut bahwa data menunjukkan kenyataan pahit.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Strategi Pendidikan: Sekolah Berasrama dan Teknologi untuk Putus Rantai Kemiskinan
Amien Rais Dukung Trio RRT, Tuding Jokowi Pengecut Soal Ijazah
Cinta dan Balas Dendam Beradu di Balik Meja Rapat
Prabowo Gandeng Universitas Inggris untuk Dirikan 10 Kampus Baru di Indonesia