Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa manusia yang natural, sesuai dengan instruksi yang diberikan:
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan aksi penyelewengan pupuk bersubsidi. Jumlahnya cukup besar, mencapai 10 ton. Kejadiannya di Kabupaten Muara Enim. Tiga orang pelaku sudah diamankan polisi.
Pengungkapan kasus ini, menurut Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono, berawal dari laporan warga. Masyarakat curiga ada distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran. Polisi pun bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang jadi target.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April. Polisi membuntuti sebuah truk Isuzu putih. Truk itu melaju dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Muara Enim. Yang menarik, truk ini pakai pelat nomor palsu. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Waktu dihadang di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, kami temukan muatan 180 karung pupuk urea dan 20 karung NPK Phonska. Total beratnya sekitar 10 ton," ujar AKBP Listiyono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026). Sopir truk, seorang pria berinisial IWS (51), ternyata residivis kasus serupa. Dia tidak bisa menunjukkan dokumen sah pengangkutan atau bukti sebagai penerima resmi.
Polisi tidak berhenti di situ. Pengembangan kasus langsung dilakukan. Hasilnya, mereka mengarah pada pihak penyalur. Dua tersangka lain berhasil diamankan di wilayah OKU. Mereka adalah HT (39), pemilik kios, dan RMU (23), yang berperan sebagai admin.
Menurut dugaan polisi, HT dan RMU sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Pupuk itu diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Tujuannya jelas, untuk meraup keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan, praktik seperti ini adalah kejahatan serius. Akibatnya, para petani yang jadi sasaran utama program subsidi pemerintah menjadi dirugikan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ada 10 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK Phonska), satu unit truk Isuzu berikut dokumennya. Selain itu, ada bukti transaksi perbankan dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut, penindakan ini adalah bagian dari upaya strategis Polri. Tujuannya melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani kita," tegas Nandang. "Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat kejanggalan di lapangan."
Editor: Raditya Aulia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Toko Parfum di Tuban, Satu Pembeli Luka Bakar Akibat Percikan Saat Mencoba Produk
Kemensos Ajukan Tambahan 5.000 Guru untuk Sekolah Rakyat
Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Akui Kembalikan Rp 8,4 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji
BNN Sumsel Edukasi Masyarakat soal Modus Baru Peredaran Narkoba yang Disusupkan ke Cairan Vape