Desakan untuk menghentikan kasus ini makin kuat setelah Tri bertemu dengan Komisi III DPR. Hasilnya? Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan.
Dalam sebuah rapat kerja, Burhanuddin memberikan jaminan. Ia menyatakan akan menghentikan perkara ini begitu berkasnya sampai di meja kejaksaan. Komisi III DPR sendiri sudah meminta Polres dan Kejari setempat untuk menghentikan proses hukum dan menangguhkan penahanan terhadap suami Tri.
“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.
Luka Seorang Guru
Kembali ke Tri. Di balik status tersangkanya, ada luka dan ketidakpastian yang mendalam. Ia bahkan sudah pasrah jika harus kehilangan pekerjaannya. Itu yang diungkapkannya kepada orang tua murid yang melaporkannya.
“Dan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya bilang seperti itu dengan orang tuanya. Tapi jawaban mereka: 'kami mau berembuk keluarga dulu, besok pagi saya kasih keputusannya'. Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini,” ucap Tri, masih dengan suara lirih.
Kini, ia menunggu. Menunggu hasil mediasi, menunggu kepastian dari jaminan Jaksa Agung, dan yang paling menyakitkan, menunggu pengampunan dari orang tua murid yang dulu ia ajar. Sebuah konflik kecil di ruang kelas telah berubah menjadi badai yang mengubah hidupnya.
Artikel Terkait
Oranye Baru di Panggung Politik: Gerakan Rakyat Resmi Usung Anies di Pilpres 2029
Prabowo Ungkap Strategi Pendidikan: Sekolah Berasrama dan Teknologi untuk Putus Rantai Kemiskinan
Amien Rais Dukung Trio RRT, Tuding Jokowi Pengecut Soal Ijazah
Cinta dan Balas Dendam Beradu di Balik Meja Rapat