Tangisnya pecah di ruang rapat DPR. Tri Wulansari, seorang guru honorer di sebuah SD di Muaro Jambi, tak kuasa menahan beban. Namanya kini tercatat sebagai tersangka, dilaporkan justru oleh keluarga muridnya sendiri. Semuanya berawal dari razia rambut di sekolah.
Ceritanya begini. Awal Januari lalu, Tri melihat beberapa siswa kelas 6 masih mempertahankan rambut yang dicat pirang, padahal sudah diperingatkan untuk dikembalikan ke warna hitam usai liburan. Empat siswa lain menurut, tapi satu di antaranya menolak ketika rambutnya akan dipangkas. Kata-kata kasar meluncur dari mulut siswa itu. Dalam emosi, Tri membalas dengan sebuah tamparan.
Tak terima, keluarga siswa tersebut melaporkan Tri ke polisi. Proses hukum berjalan. Bahkan suami Tri ikut terseret, ditetapkan sebagai tersangka juga. Guru yang biasa mengajar itu kini harus wajib lapor setiap minggu ke kantor polisi.
Jalan Mediasi Dibuka Polda
Di sisi lain, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, tak menutup mata. Menurutnya, kasus seperti ini lebih baik diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Polda, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujar Krisno.
Artinya, ada upaya untuk mempertemukan Tri dengan pihak pelapor. Tujuannya jelas: mencari penyelesaian di luar pengadilan yang bisa diterima semua pihak.
Artikel Terkait
Menkum HAM Ingatkan Aparat Hati-hati Tangkap dan Tahan Usai Pembebasan Aktivis
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan