Tangisnya pecah di ruang rapat DPR. Tri Wulansari, seorang guru honorer di sebuah SD di Muaro Jambi, tak kuasa menahan beban. Namanya kini tercatat sebagai tersangka, dilaporkan justru oleh keluarga muridnya sendiri. Semuanya berawal dari razia rambut di sekolah.
Ceritanya begini. Awal Januari lalu, Tri melihat beberapa siswa kelas 6 masih mempertahankan rambut yang dicat pirang, padahal sudah diperingatkan untuk dikembalikan ke warna hitam usai liburan. Empat siswa lain menurut, tapi satu di antaranya menolak ketika rambutnya akan dipangkas. Kata-kata kasar meluncur dari mulut siswa itu. Dalam emosi, Tri membalas dengan sebuah tamparan.
Tak terima, keluarga siswa tersebut melaporkan Tri ke polisi. Proses hukum berjalan. Bahkan suami Tri ikut terseret, ditetapkan sebagai tersangka juga. Guru yang biasa mengajar itu kini harus wajib lapor setiap minggu ke kantor polisi.
Jalan Mediasi Dibuka Polda
Di sisi lain, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, tak menutup mata. Menurutnya, kasus seperti ini lebih baik diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Polda, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujar Krisno.
Artinya, ada upaya untuk mempertemukan Tri dengan pihak pelapor. Tujuannya jelas: mencari penyelesaian di luar pengadilan yang bisa diterima semua pihak.
Artikel Terkait
Oranye Baru di Panggung Politik: Gerakan Rakyat Resmi Usung Anies di Pilpres 2029
Prabowo Ungkap Strategi Pendidikan: Sekolah Berasrama dan Teknologi untuk Putus Rantai Kemiskinan
Amien Rais Dukung Trio RRT, Tuding Jokowi Pengecut Soal Ijazah
Cinta dan Balas Dendam Beradu di Balik Meja Rapat