Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Pati Sudewo masih sempat menitipkan pesan singkat. Ia meminta warganya untuk tetap tenang. Pesan itu ia lontarkan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), tepat sebelum ia digiring masuk ke mobil tahanan.
"Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang sudah," ujar Sudewo, singkat.
Bupati ini tak sendirian. Ia dijerat bersama tiga orang lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Ceritanya berawal dari akhir 2025 silam. Pemerintah Kabupaten Pati waktu itu mengumumkan bakal ada pembukaan formasi untuk perangkat desa pada Maret 2026. Kabar ini tentu jadi incaran banyak orang. Soalnya, di Pati yang punya 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan itu, diperkirakan ada sekitar 601 jabatan yang menganga kosong.
Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Menurut penyelidikan, Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya konon bermufakat untuk memungut sejumlah uang dari para calon perangkat desa atau Caperdes. Mereka membentuk semacam tim yang beranggotakan delapan kepala desa pendukungnya, kerap disebut Tim 8, untuk mengoordinasi aksi ini di tiap kecamatan.
Tim itu berisi Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).
Dua nama terakhir, Abdul Suyono dan Sumarjiono, disebut-sebut paling aktif menginstruksikan pengumpulan uang. Mereka bahkan menaikkan tarif yang semula disepakati.
Alhasil, para Caperdes diharuskan membayar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Padahal, tarif awal yang dimaui Sudewo dan kawan-kawan cuma sekitar Rp 125-150 juta saja. Selisihnya, ya, masuk mark-up.
Lalu bagaimana kalau ada yang ogah bayar? Menurut seorang sumber bernama Asep, ada ancaman halus yang mengintai. Formasi perangkat desa itu dikatakan tak akan dibuka lagi di tahun berikutnya bila mereka tak mau mengeluarkan uang.
Cara-cara seperti itu rupanya cukup efektif. Hingga akhirnya terungkap, total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon mencapai angka fantastis: Rp 2,6 miliar.
Kini, semua rencana itu berakhir di balik jeruji. Sudewo dan kawan-kawan langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka akan mendekam di sana setidaknya untuk 20 hari ke depan.
Pasangan yang menjerat mereka pun berat: Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus yang awalnya hanya bisik-bisik di desa, akhirnya berujung pada penahanan seorang bupati di ibu kota.
Artikel Terkait
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak