Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Pati Sudewo masih sempat menitipkan pesan singkat. Ia meminta warganya untuk tetap tenang. Pesan itu ia lontarkan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), tepat sebelum ia digiring masuk ke mobil tahanan.
"Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang sudah," ujar Sudewo, singkat.
Bupati ini tak sendirian. Ia dijerat bersama tiga orang lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Ceritanya berawal dari akhir 2025 silam. Pemerintah Kabupaten Pati waktu itu mengumumkan bakal ada pembukaan formasi untuk perangkat desa pada Maret 2026. Kabar ini tentu jadi incaran banyak orang. Soalnya, di Pati yang punya 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan itu, diperkirakan ada sekitar 601 jabatan yang menganga kosong.
Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Menurut penyelidikan, Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya konon bermufakat untuk memungut sejumlah uang dari para calon perangkat desa atau Caperdes. Mereka membentuk semacam tim yang beranggotakan delapan kepala desa pendukungnya, kerap disebut Tim 8, untuk mengoordinasi aksi ini di tiap kecamatan.
Tim itu berisi Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).
Artikel Terkait
Ormas Terlibat Korupsi Kemnaker, Pengacara Noel Janji Buka Semua di Sidang
Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Suap CSR Tembus Rp 2,25 Miliar
Malam Kelam di Lereng Bulusaraung: Tim SAR Bertahan Bersama Jenazah di Tengah Medan Ekstrem
Wali Kota Madiun Ditetapkan Tersangka KPK, Dugaan Pungli dan Gratifikasi Tembus Rp 2,2 Miliar