Dua nama terakhir, Abdul Suyono dan Sumarjiono, disebut-sebut paling aktif menginstruksikan pengumpulan uang. Mereka bahkan menaikkan tarif yang semula disepakati.
Alhasil, para Caperdes diharuskan membayar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Padahal, tarif awal yang dimaui Sudewo dan kawan-kawan cuma sekitar Rp 125-150 juta saja. Selisihnya, ya, masuk mark-up.
Lalu bagaimana kalau ada yang ogah bayar? Menurut seorang sumber bernama Asep, ada ancaman halus yang mengintai. Formasi perangkat desa itu dikatakan tak akan dibuka lagi di tahun berikutnya bila mereka tak mau mengeluarkan uang.
Cara-cara seperti itu rupanya cukup efektif. Hingga akhirnya terungkap, total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon mencapai angka fantastis: Rp 2,6 miliar.
Kini, semua rencana itu berakhir di balik jeruji. Sudewo dan kawan-kawan langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka akan mendekam di sana setidaknya untuk 20 hari ke depan.
Pasangan yang menjerat mereka pun berat: Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus yang awalnya hanya bisik-bisik di desa, akhirnya berujung pada penahanan seorang bupati di ibu kota.
Artikel Terkait
Ormas Terlibat Korupsi Kemnaker, Pengacara Noel Janji Buka Semua di Sidang
Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Suap CSR Tembus Rp 2,25 Miliar
Malam Kelam di Lereng Bulusaraung: Tim SAR Bertahan Bersama Jenazah di Tengah Medan Ekstrem
Wali Kota Madiun Ditetapkan Tersangka KPK, Dugaan Pungli dan Gratifikasi Tembus Rp 2,2 Miliar