"Kan sudah ada putusan sidang untuk perkara terkait. Dengan begini, nanti persidangannya bisa digabung, tidak perlu diadili dua kali. Lebih simpel," pungkasnya.
Lantas, apa yang melatari penetapan ini? KPK punya keyakinan kuat bahwa Sudewo menerima aliran dana dari proyek bermasalah tersebut. Keyakinan ini bukannya tanpa dasar. Dalam persidangan kasus korupsi DJKA, nama Sudewo memang disebut-sebut sebagai penerima sejumlah uang.
Nilai aliran dananya cukup fantastis. Disebutkan, dana yang diterima adalah komitmen fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek. Angka proyeknya sendiri mencapai Rp143,5 miliar. Kalau dihitung, fee itu setara dengan sekitar Rp700 juta.
Dan uang sebesar itu, menurut keterangan di sidang, sudah benar-benar cair ke Sudewo. Realisasinya terjadi pada September 2022 silam. Semua keterangan ini terungkap dari dakwaan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. Fakta di persidangan itulah yang akhirnya mendorong KPK untuk mengambil langkah tegas.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global