Ingatan Mei 1998 Diuji di Meja Hijau, Menteri Digugat Atas Penyangkalan

- Selasa, 20 Januari 2026 | 22:25 WIB
Ingatan Mei 1998 Diuji di Meja Hijau, Menteri Digugat Atas Penyangkalan

Efeknya pun meluas. Ketika negara menyangkal, rasa aman psikologis seluruh masyarakat ikut terguncang. Kontrak sosial tergerus, kepercayaan publik melemah.

Soal Hukum dan Batas Kewenangan Seorang Menteri

Dr. W. Riawan Tjandra, ahli hukum administrasi negara, lalu membawa perdebatan ke ranah yang lebih teknis. Dia menegaskan, pernyataan sang menteri yang digugat itu merupakan tindakan faktual administrasi negara, atau actus factici administrationis.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan dan peraturan Mahkamah Agung, sebuah pernyataan pejabat bisa digugat jika memenuhi kriteria tertentu: diucapkan dalam kapasitas resmi, disampaikan lewat kanal resmi, merupakan perwujudan kehendak negara, dan bisa dibuktikan.

Nah, dalam kasus ini, pernyataan tersebut dimuat dalam siaran berita resmi kementerian dan disebar via akun Instagram resmi menteri dan kementerian. Artinya, unsur expressio voluntatis dan actus voluntatis terpenuhi. Pernyataan itu bukan opini pribadi di warung kopi, melainkan tindakan administratif yang dampaknya luas.

Riawan juga menekankan dampak non-material yang sudah terlihat: hilangnya kepercayaan publik sampai kegaduhan sosial yang nyata. Lebih parah lagi, penyangkalan atas data lembaga resmi negara ini dinilai telah melampaui kewenangan Kementerian Kebudayaan. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden yang sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.

Epilog: Memperjuangkan Ingatan di Meja Hijau

Dari rangkaian kesaksian dan keterangan ahli tadi, benang merahnya jadi jelas. Pernyataan yang menyangkal perkosaan massal Mei 1998 itu bukan cuma salah. Ia bertentangan dengan peraturan perundangan, prinsip pemerintahan yang baik, dan tentu saja, komitmen hak asasi manusia. Di atas segalanya, ia melukai korban dan mengaburkan upaya pengungkapan kebenaran atas sebuah kejahatan kemanusiaan.

Di PTUN Jakarta ini, yang diperdebatkan sebenarnya lebih dari sekadar legalitas sebuah ucapan. Yang sedang diuji adalah tanggung jawab negara terhadap ingatan kolektifnya sendiri. Maukah negara berdiri di sisi fakta yang pernah ia catat, atau membiarkan penyangkalan menjadi narasi resmi?

Sidang belum berakhir. Tapi satu hal sudah pasti: di ruang sidang itu, ingatan yang lama ditekan akhirnya menemukan ruangnya untuk bernapas. Bukan untuk membalas dendam, tapi untuk memastikan bahwa sejarah tidak boleh dihapus oleh satu pernyataan, dan bahwa keadilan tak boleh berhenti hanya jadi arsip yang berdebu.

|WAW-JAKSAT

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar