Ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (15/1) lalu, terasa berbeda. Udara di sana berat, sarat dengan beban masa lalu. Ini bukan sekadar tempat berdebat pasal-pasal hukum. Lebih dari itu, ruangan itu menjelma menjadi panggung bagi ingatan kolektif yang selama ini dipendam. Ingatan itu akhirnya muncul ke permukaan, dibacakan dengan suara yang meski bergetar, tetap tegak. Ia disusun ulang sebagai fakta, bukan lagi sekadar bisik-bisik atau rumor. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas secara resmi menggugat pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.
Perkara bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini pada dasarnya mempertemukan negara dengan ingatannya sendiri. Para penggugat datang dengan segudang data, kesaksian, dan ahli. Tujuannya bukan menciptakan narasi baru, melainkan menegaskan kembali apa yang justru pernah dicatat oleh negara melalui mekanisme resminya puluhan tahun silam.
Kesaksian yang Sebenarnya Tersimpan di Arsip Negara
Sri Palupi berdiri di hadapan majelis hakim sebagai saksi fakta. Kehadirannya punya bobot sejarah. Pada 1998, dia adalah bagian dari Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebuah tim resmi bentukan negara pasca kerusuhan Mei. Di depan hakim, dia memaparkan simpul-simpul temuan yang dulu disusun dengan kerja investigasi yang amat berat.
Mengumpulkan kesaksian waktu itu bukan perkara mudah. Prosesnya dilakukan di tengah atmosfer ketakutan yang mencekam. Teror dan intimidasi tidak hanya dirasakan korban, tapi juga menjangkau para pendamping dan anggota tim itu sendiri. Verifikasi data menjadi rumit, bukan karena peristiwanya tidak ada, tapi justru karena ancaman yang nyata dan mengintai.
Temuan TGPF sendiri menyimpulkan satu hal: kekerasan seksual pada Mei 1998 punya pola yang mirip di berbagai lokasi. Bentuknya berlapis, mulai dari perkosaan, perkosaan disertai penganiayaan, hingga pelecehan seksual. Bagi Sri Palupi, pola serupa itu jelas menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan kriminalitas biasa atau acak. Ini adalah kekerasan yang terjadi secara sistematis.
Dan di ruang sidang itu, kesaksian itu tak lagi sekadar angka statistik. Ia hidup sebagai ingatan yang pernah diakui negara, lalu dibiarkan mengendap tanpa upaya pemulihan yang serius.
Luka Batin yang Terus Menganga
Ahli psikologi Livia Istania DF, Iskandar, kemudian mengalihkan pembicaraan dari fakta lapangan ke ruang batin korban. Dia menjelaskan, dampak kekerasan seksual tidak pernah berhenti pada hari kejadian. Luka itu memanjang, merusak cara korban memandang dunia, menghancurkan rasa aman, dan mengikis kepercayaan mereka pada lingkungan sosial.
Ketiadaan laporan hukum formal, dalam konteks ini, sama sekali bukan bukti bahwa peristiwa itu tidak terjadi. Justru sebaliknya. Seringkali, itu adalah manifestasi dari trauma kolektif dan bagian dari mekanisme bertahan hidup. Korban mengalami kelumpuhan psikologis, yang makin menjadi-jadi karena teror sistematis yang mereka alami.
Pernyataan penyangkalan dari pejabat publik, menurut Livia, berpotensi menghancurkan semua upaya pemulihan yang sudah susah payah dirajut. Luka lama terbuka kembali. Korban berisiko mengalami reviktimisasi dan gangguan stres pascatrauma yang bisa bertahan seumur hidup. Penyangkalan semacam ini adalah bentuk gaslighting institusional sebuah praktik keji yang memaksa korban menerima kenyataan pahit bahwa penderitaan mereka coba dihapus dari catatan sejarah bangsa.
Artikel Terkait
Bupati Pati Ditahan KPK, Pesan Terakhir Minta Warga Tenang
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan
Demokrat Laporkan Empat Akun Media Sosial ke Polda Metro, Tuding Sebar Hoaks Ijazah Palsu Terkait SBY
Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya