Kabar mengejutkan datang dari Madiun. Wali Kota setempat, Maidi, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam dua kasus sekaligus: pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 2,25 miliar.
Namun begitu, Maidi tidak bertindak sendirian. KPK juga menjerat dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan sang wali kota, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Selasa (20/1) lalu.
Menurut penjelasan Asep, modus pemerasan pertama bermula dari arahan Maidi. Dia diduga menyuruh dua bawahannya Sumarno dari DPMPTSP dan Sudandi dari BKAD untuk mengumpulkan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Permintaannya sebesar Rp 350 juta.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus yayasan, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ujar Asep.
Uang itu akhirnya mengalir. Pihak yayasan mentransfernya ke rekening CV Sekar Arum, yang dikendalikan oleh Rochim Ruhdiyanto.
Operasi tangkap tangan (OTT) pun digelar. Maidi dan kawan-kawannya diamankan. Dari pengembangan kasus, muncul lagi dugaan pemerasan lain. Kali ini, Maidi dkk diduga meminta ‘fee’ untuk penerbitan izin usaha mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba di lingkungan Pemkot Madiun.
Salah satu contohnya, ada permintaan Rp 600 juta kepada sebuah developer berinisial PT HB. Lagi-lagi, uang itu dikirim lewat orang kepercayaan Maidi.
Tapi itu belum semuanya. Ada juga kasus gratifikasi. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar. Melalui Thariq, Maidi diduga meminta fee 6 persen dari nilai proyek ke kontraktor.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM (Thariq) kepada MD (Maidi),” papar Asep lebih lanjut.
Sejak 2019, ternyata ada lagi. KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dari berbagai pihak. Totalnya mencapai Rp 1,1 miliar.
Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari.
Untuk pasal pemerasan, Maidi dan Rochim dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara untuk gratifikasi, Maidi dan Thariq dikenai Pasal 12B UU Tipikor. Semuanya dikaitkan dengan pasal-pasal ancaman di KUHP.
Di tengah kerumunan, Maidi membantah semua tuduhan itu. Saat digiring menuju mobil tahanan, dia bersikeras.
“Enggak ada, enggak ada,” ujarnya singkat.
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil