Kabar mengejutkan datang dari Madiun. Wali Kota setempat, Maidi, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam dua kasus sekaligus: pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 2,25 miliar.
Namun begitu, Maidi tidak bertindak sendirian. KPK juga menjerat dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan sang wali kota, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Selasa (20/1) lalu.
Menurut penjelasan Asep, modus pemerasan pertama bermula dari arahan Maidi. Dia diduga menyuruh dua bawahannya Sumarno dari DPMPTSP dan Sudandi dari BKAD untuk mengumpulkan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Permintaannya sebesar Rp 350 juta.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus yayasan, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ujar Asep.
Uang itu akhirnya mengalir. Pihak yayasan mentransfernya ke rekening CV Sekar Arum, yang dikendalikan oleh Rochim Ruhdiyanto.
Operasi tangkap tangan (OTT) pun digelar. Maidi dan kawan-kawannya diamankan. Dari pengembangan kasus, muncul lagi dugaan pemerasan lain. Kali ini, Maidi dkk diduga meminta ‘fee’ untuk penerbitan izin usaha mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba di lingkungan Pemkot Madiun.
Salah satu contohnya, ada permintaan Rp 600 juta kepada sebuah developer berinisial PT HB. Lagi-lagi, uang itu dikirim lewat orang kepercayaan Maidi.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya
KPK Jerat Bupati Pati dalam Kasus Proyek Kereta Rp143 Miliar
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi, Guru Honorer: Miris Hati Saya
Bupati Pati Dijerat Dua Kasus Korupsi, Nilainya Capai Miliaran Rupiah