AKP Shindi Al Afghani membeberkan modusnya. Tersangka membeli cairan kimia berharga selangit yang sudah mengandung narkotika. Cairan itu kemudian dicampurkan ke tembakau biasa, dikeringkan, lalu dikemas rapi. Siap diedarkan.
“Untuk satu botol cairan ukuran 50 mililiter, harganya bisa mencapai Rp 6 juta,” ungkap Shindi.
Dari setiap botol itu, tersangka mengaku bisa meraup untung sekitar Rp 1,5 juta. Lumayan besar, dan itulah yang mungkin membuatnya nekat.
Yang menarik, peredarannya pakai sistem tempel. Transaksi dan komunikasi dengan pembeli sepenuhnya dilakukan lewat media sosial Instagram. Jadi, tidak perlu ketemu langsung. Cukup chat, transfer, lalu barang ditaruh di tempat yang disepakati. Praktis dan sulit dilacak.
Namun begitu, jerat hukum yang menunggu sangat berat. Tersangka AF terancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Minimal, dia bisa mendekam di balik terali besi selama 6 tahun.
Kapolres Eko Iskandar menegaskan, operasi seperti ini akan terus digencarkan. Tidak peduli skalanya rumahan atau pabrikan, polisi akan bertindak tegas.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Informasi dari warga sangat vital untuk memutus rantai peredaran dan menjaga lingkungan kita,” pesannya.
Penangkapan ini sekaligus jadi peringatan. Produksi narkoba rumahan bukan berarti aman dari incaran. Justru, di situlah polisi kini semakin fokus.
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan
Demokrat Laporkan Empat Akun Media Sosial ke Polda Metro, Tuding Sebar Hoaks Ijazah Palsu Terkait SBY
Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya
KPK Jerat Bupati Pati dalam Kasus Proyek Kereta Rp143 Miliar