"Kemudian secara cukup banyak mereka lakukan penjualan itu dari mulai tahun 2024. Dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api," kata Iman.
Mekanisme penjualannya punya dua pola. Pertama, lewat jaringan kenalan langsung. Kedua, dan ini yang cukup licik, melalui e-commerce dengan cara yang terselubung.
Mereka tidak langsung menawarkan senjata utuh di platform. Iman menerangkan, awalnya yang dijual hanya bagian-bagian kecil atau aksesori, seperti sarung senjata.
"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial media tersebut," terangnya.
"Nah setelah ada komunikasi intens dan ada ketertarikan untuk apa membeli senjata api, atau ditawarkan oleh si penjual, nah baru mereka melakukan transaksi," pungkas Iman.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita 20 pucuk senjata api. Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah senjata-senjata itu rakitan murni atau hasil modifikasi dari senjata pabrikan.
Artikel Terkait
Kumparan Gelar Live Road to, Siap Bagikan Hadiah Rp 99 Juta
Cairan Sintetis Rp 6 Juta Disulap Jadi Tembakau Ilegal di Cirebon
Grup Jajanan Pasar dan Kode Rahasia di Balik Korupsi Chromebook Kemendikbud
Malam Kelabu di Tebing Bulusaraung: Tim SAR Tidur Bersama Jenazah Korban ATR 42