Polisi berhasil meringkus lima orang dari tujuh tersangka yang diduga menjalankan bisnis senjata api rakitan ilegal di Bandung. Dua orang lainnya masih buron dan tengah diburu.
Menariknya, para tersangka ini ternyata belajar merakit senjata secara otodidak. Mereka mengaku pada polisi bahwa keahlian berbahaya itu didapatnya dari internet, khususnya YouTube, sejak 2018. Setelah berhasil membuat dan menguji coba, barang haram itu lalu mereka jual.
Lalu, di mana mereka memasarkannya? Ternyata, jual-beli senjata ilegal ini memanfaatkan platform digital yang akrab di keseharian kita.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, membeberkan modus mereka dalam jumpa pers, Selasa (20/1).
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," jelas Iman.
"Dari hasil keterangan tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube sejak tahun 2018. Hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial tersebut," tambahnya.
Menurut Iman, penjualan justru marak terjadi pada tahun ini, 2024. Dari keterangan para tersangka, sudah sekitar 50 pucuk senjata api ilegal yang berhasil mereka lepaskan ke tangan pembeli.
Artikel Terkait
Kedubes Raksasa China di London Akhirnya Dapat Izin, Kontroversi Tak Padam
Bupati Pati Tersangka KPK, Diduga Pungli Rp2,6 Miliar untuk Formasi Perangkat Desa
Dosen UGM Ungkap Prosedur Era 80-an, Beri Kesaksian Kunci di Sidang Ijazah Jokowi
Menhub Paparkan Kronologi Pesawat KKP Hilang Kontak hingga Ditemukan di Lereng Bulusaraung