Pengamat Hukum Soroti Polisi: Masih di Bawah Sandal Jokowi dalam Kasus Ijazah

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:50 WIB
Pengamat Hukum Soroti Polisi: Masih di Bawah Sandal Jokowi dalam Kasus Ijazah

Jakarta – Kritik pedas dilontarkan pengamat hukum Rizal Fadillah terhadap Polri. Menurutnya, institusi ini masih terperangkap dalam bayang-bayang pengaruh mantan Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah forum diskusi, Rizal menegaskan ada sejumlah prosedur hukum yang dijalankan kepolisian saat ini khususnya terkait kasus ijazah yang justru melanggar aturan internal mereka sendiri.

Ia menyoroti penerbitan SP3 berbasis Restorative Justice. Menurut Rizal, langkah itu tidak sah. Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian yang berlaku mulai 1 Januari 2026 tentang penanganan perkara di tahap penyidikan.

"Penyidikan yang berjalan sebelum 2 Januari 2026 harus pakai KUHAP lama, UU No. 8 Tahun 1981," tegas Rizal.

"Nah, KUHAP lama itu tidak mengenal restorative justice. Kalau sekarang diterapkan RJ sampai terbit SP3, ya jelas polisi melanggar peraturannya sendiri."

Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?” di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rizal bahkan menggunakan analogi yang keras. Ia menyebut polisi berada "di bawah sandal" Jokowi. Istilah itu ia pakai untuk menggambarkan posisi Jokowi yang meski sudah tak menjabat, pengaruhnya dianggap masih kuat.

Di sisi lain, ia membeberkan sederet kejanggalan. Mulai dari laporan yang diterima hanya dengan fotokopi ijazah yang dilipat-lipat, hingga proses penetapan tersangka terhadap 12 orang yang berjalan sangat cepat.

"Ini istimewa sekali," ujarnya.

"Jokowi sendiri pernah bilang tidak pernah melaporkan orang. Tapi kenyataannya, ada nama-nama seperti Pak Roy dan Pak Rismon dalam LP. Ini jelas delik aduan yang dipaksakan untuk kepentingan tertentu."

Selain soal prosedur, Rizal juga mengkritik penerapan pasal-pasal KUHP lama, yaitu Pasal 310 dan 311, di tengah berlakunya KUHP baru. Secara hukum, mestinya diberlakukan asas lex favorabel, atau ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa selama masa transisi ini.

Ia menilai polisi terkesan buru-buru. Seolah ada "kejar tayang" untuk menyelesaikan kasus-kasus ini sebelum pergantian Kapolri.

"Ada target minimal tiga orang masuk penjara," tambahnya. "Sebagai bentuk 'bayar hutang' kepada pihak yang di atas itu."

Meski merasa dikriminalisasi, Rizal menyatakan pihaknya tak akan berhenti. Mereka akan menempuh tiga jalur hukum sekaligus: gugatan perdata melalui Citizen Law Suit, mengawal keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat, dan mendesak uji forensik independen terhadap dokumen ijazah yang disita.

"Perjuangan harus berlanjut," pungkasnya dengan tegas.

"Kita harus desak uji forensik independen agar publik tahu kebenaran soal ijazah itu. Kami tetap yakin ijazah tersebut palsu."

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar