Jakarta – Kritik pedas dilontarkan pengamat hukum Rizal Fadillah terhadap Polri. Menurutnya, institusi ini masih terperangkap dalam bayang-bayang pengaruh mantan Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah forum diskusi, Rizal menegaskan ada sejumlah prosedur hukum yang dijalankan kepolisian saat ini khususnya terkait kasus ijazah yang justru melanggar aturan internal mereka sendiri.
Ia menyoroti penerbitan SP3 berbasis Restorative Justice. Menurut Rizal, langkah itu tidak sah. Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian yang berlaku mulai 1 Januari 2026 tentang penanganan perkara di tahap penyidikan.
"Penyidikan yang berjalan sebelum 2 Januari 2026 harus pakai KUHAP lama, UU No. 8 Tahun 1981," tegas Rizal.
"Nah, KUHAP lama itu tidak mengenal restorative justice. Kalau sekarang diterapkan RJ sampai terbit SP3, ya jelas polisi melanggar peraturannya sendiri."
Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?” di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rizal bahkan menggunakan analogi yang keras. Ia menyebut polisi berada "di bawah sandal" Jokowi. Istilah itu ia pakai untuk menggambarkan posisi Jokowi yang meski sudah tak menjabat, pengaruhnya dianggap masih kuat.
Di sisi lain, ia membeberkan sederet kejanggalan. Mulai dari laporan yang diterima hanya dengan fotokopi ijazah yang dilipat-lipat, hingga proses penetapan tersangka terhadap 12 orang yang berjalan sangat cepat.
"Ini istimewa sekali," ujarnya.
Artikel Terkait
Ketika Negara Mengintip Kamar Tidur: Dilema KUHP Baru dan Perkawinan yang Dipidanakan
Dominasi NVIDIA di Pasar AI Tiongkok Diprediksi Rontok ke 8% pada 2026
Demokrasi di Balik Layar: Ketika Oligarki Mengatur Panggung Politik Indonesia
KUHAP Baru Resmi Berlaku, Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Jadi Pilar Utama