Di sisi lain, ada kekhawatiran mendalam. Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK dikhawatirkan bakal menjerat lebih banyak nama. Bukan cuma di tingkat pusat, tapi merembet hingga Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU).
Nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), sang Ketua PBNU, juga sudah masuk radar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Situasinya makin runyam.
Nah, untuk mencegah preseden buruk itu terus berlanjut, forum para kiai ini akhirnya merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Bahkan, sangat keras.
"Hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi. Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan."
Putusan itu tegas. Membiarkan koruptor, apalagi yang sudah berstatus tersangka, tetap menjabat di tubuh ormas keagamaan dianggap haram. Ini bukan sekadar teguran biasa, tapi seruan moral yang punya bobot teologis kuat.
Tekanan kini ada di pundak PBNU. Mau dibawa ke mana wibawa organisasi keagamaan terbesar di negeri ini? Para kiai sudah menyampaikan suaranya dengan lantang. Langkah selanjutnya, tinggal menunggu respons dari pihak yang berwenang. Tunggu dan lihat.
Artikel Terkait
Malut United vs PSM Makassar Berebut Angka Krusial di BRI Liga 1
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan