Di sisi lain, ada kekhawatiran mendalam. Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK dikhawatirkan bakal menjerat lebih banyak nama. Bukan cuma di tingkat pusat, tapi merembet hingga Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU).
Nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), sang Ketua PBNU, juga sudah masuk radar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Situasinya makin runyam.
Nah, untuk mencegah preseden buruk itu terus berlanjut, forum para kiai ini akhirnya merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Bahkan, sangat keras.
"Hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi. Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan."
Putusan itu tegas. Membiarkan koruptor, apalagi yang sudah berstatus tersangka, tetap menjabat di tubuh ormas keagamaan dianggap haram. Ini bukan sekadar teguran biasa, tapi seruan moral yang punya bobot teologis kuat.
Tekanan kini ada di pundak PBNU. Mau dibawa ke mana wibawa organisasi keagamaan terbesar di negeri ini? Para kiai sudah menyampaikan suaranya dengan lantang. Langkah selanjutnya, tinggal menunggu respons dari pihak yang berwenang. Tunggu dan lihat.
Artikel Terkait
Ibadah Minggu Berakhir Tragis: 163 Jemaat Diculik Bandit di Kaduna
Detak Hati di Lereng Bulusaraung: Saat Tim SAR Menemukan Korban Kedua di Dahan Pohon
Wali Kota Madiun Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Terkait Fee Proyek dan CSR
Wali Kota Madiun Diamankan KPK, Tegaskan Komitmen Membangun di Depan Wartawan