Lurah dan Kepala Desa Diberi Wewenang Selesaikan Kasus Pidana Ringan

- Senin, 19 Januari 2026 | 19:54 WIB
Lurah dan Kepala Desa Diberi Wewenang Selesaikan Kasus Pidana Ringan

Fungsi pos ini ternyata tak cuma untuk mediasi. Masyarakat juga bisa datang untuk sekadar konsultasi soal masalah hukum apa pun yang mereka hadapi.

“Sekarang ada yang kita dengar, nanti bulan Februari girik sudah tidak berlaku lagi. Bapak Ibu bisa memanfaatkan pos bantuan hukum untuk meminta konsultasi, sekaligus membantu mengurus hak-hak kepemilikan atau pendataan yang Bapak Ibu miliki,” tambah Supratman.

Akan Diresmikan Presiden Prabowo

Ke depan, program ini bakal mendapat sorotan nasional. Supratman menuturkan, dalam waktu dekat Presiden Prabowo Subianto sendiri yang akan meresmikannya secara serentak di seluruh Indonesia.

“Insyaallah, nanti pos bantuan hukum ini akan diresmikan secara nasional oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, bekerja sama dengan Kementerian Desa,” jelasnya.

Perkembangannya sudah cukup masif. Saat ini, dari target 83 ribu pos di seluruh tanah air, sudah terbentuk 80.200 unit. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan semua desa dan kelurahan sudah punya Posbankum.

Tinggal satu kendala terakhir. “Semoga nanti di bulan Maret 100 persen bisa selesai, karena tinggal Papua Raya yang belum seluruh desanya terbentuk karena kendala jarak,” pungkas Supratman menutup pembicaraan.


Halaman:

Komentar