Target pemerintah sudah jelas: draf revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus rampung pekan ini. Pembahasan di DPR pun diharapkan segera dimulai. Menurut rencana, naskah final regulasi ini akan diselesaikan hari ini, Senin (19/1), sebelum akhirnya diserahkan ke parlemen.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang memastikan hal itu.
"Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi XIII. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari," ujarnya dalam rapat kerja di Senayan.
Eddy bilang, begitu draf selesai hari ini, proses penyerahan ke DPR akan segera dilakukan. "Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas," tambahnya.
Revisi ini dianggap mendesak, lantaran berkaitan erat dengan implementasi KUHAP baru. Di dalam KUHAP tersebut, setidaknya ada delapan pasal yang secara langsung mengatur soal perlindungan saksi dan korban. "Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting," tegas Eddy.
Ia berharap revisi bisa disahkan dalam masa sidang saat ini. Alasannya, isu yang masih menggantung tidak terlalu berat. "Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama," jelasnya.
Artikel Terkait
Mahasiswi UB Terluka Parah Usai Lompat dari Jembatan Suhat Malang
Gus Nur Sindir Eggi-Damai: Sowan ke Jokowi Bukti Kekalahan Telak
Prabowo Disambut Hangat di Stansted, Agenda Padat Menanti di London
Korban Kedua Pesawat ATR Ditemukan di Tebing Terjal Bulusaraung