Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Dikebut, Sorotan Kuat untuk Atur Child Grooming

- Senin, 19 Januari 2026 | 13:36 WIB
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Dikebut, Sorotan Kuat untuk Atur Child Grooming

Target pemerintah sudah jelas: draf revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus rampung pekan ini. Pembahasan di DPR pun diharapkan segera dimulai. Menurut rencana, naskah final regulasi ini akan diselesaikan hari ini, Senin (19/1), sebelum akhirnya diserahkan ke parlemen.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang memastikan hal itu.

"Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi XIII. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari," ujarnya dalam rapat kerja di Senayan.

Eddy bilang, begitu draf selesai hari ini, proses penyerahan ke DPR akan segera dilakukan. "Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas," tambahnya.

Revisi ini dianggap mendesak, lantaran berkaitan erat dengan implementasi KUHAP baru. Di dalam KUHAP tersebut, setidaknya ada delapan pasal yang secara langsung mengatur soal perlindungan saksi dan korban. "Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting," tegas Eddy.

Ia berharap revisi bisa disahkan dalam masa sidang saat ini. Alasannya, isu yang masih menggantung tidak terlalu berat. "Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama," jelasnya.

Desakan Kuat untuk Masukkan Aturan Child Grooming

Di sisi lain, muncul sorotan tajam dari anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka. Ia mendesak agar revisi UU ini menguatkan perlindungan korban, khususnya untuk kasus kejahatan child grooming. Menurut Rieke, isu ini makin relevan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

"Namun kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru yaitu tentang child grooming. Karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting," kata Rieke.

Ia menyoroti kasus yang dialami aktris Aurelie Moeremans sebagai contoh nyata. Aurelie, lewat buku Broken Strings, mengungkap dirinya menjadi korban child grooming di usia 15 tahun.

"Bahwa ini persoalan yang menimpa Aurellie Moeremans ini sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua begitu," ucap Rieke dengan nada prihatin.

Praktik child grooming, lanjutnya, kerap kali tak ditangani serius. Bahkan, para pelaku masih leluasa tampil di ruang publik. "Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming ya. Dan kemudian itu seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan," tuturnya.

Karena itu, Rieke mendorong agar revisi UU ini tak cuma selaras dengan KUHP baru, tapi juga secara tegas memasukkan substansi tentang child grooming. Harapannya jelas: aturan yang lebih eksplisit dan perlindungan yang lebih nyata bagi korban.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar