Wamenkumham Eddy Paparkan Evaluasi Mendalam KUHP dan KUHAP Baru di Hadapan Komisi III

- Senin, 19 Januari 2026 | 11:18 WIB
Wamenkumham Eddy Paparkan Evaluasi Mendalam KUHP dan KUHAP Baru di Hadapan Komisi III

Evaluasi Mendalam Wamenkum Eddy Soal KUHP dan KUHAP Baru

Sejak resmi berlaku pada 2 Januari lalu, KUHP dan KUHAP baru memang memicu banyak perbincangan. Dalam sebuah rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (19/1), Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej membeberkan evaluasi mendalam. Menurutnya, kedua kitab hukum ini membawa perubahan yang sangat fundamental bagi sistem hukum di Indonesia. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Willy Aditya.

Eddy memulai paparannya dengan menyoroti perubahan struktur dan sanksi. Di sini, ada beberapa poin krusial. Misalnya, penghapusan dikotomi, penyesuaian subjek hukum, hingga perubahan sistem pemidanaan yang juga menyentuh soal pidana mati. Perubahannya tidak main-main.

“Kemudian, ada beberapa isu aktual KUHAP yang secara garis besar. Yang menjadi isu krusial yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia, pembaharuan dalam KUHAP, dan penguatan mekanisme pengawasan,” jelas Eddy.

Di sisi lain, ia juga mengurai sederet isu khusus yang kini diatur. Ruang lingkupnya luas sekali. Mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat, soal ideologi terlarang, perlindungan harkat martabat Presiden, hingga aturan demonstrasi dan perizinan. Tak ketinggalan, persoalan seperti perzinahan, kohabitasi, tindak pidana terhadap agama, dan minuman keras juga mendapat tempat.

Namun begitu, Eddy tak menutup mata. Ia mengakui banyak polemik yang mengiringi pemberlakuan KUHAP baru ini. Banyak yang menilai langkah ini terburu-buru. Kekhawatiran terbesar adalah potensi penyalahgunaan wewenang. Isunya, semua orang bisa dijebak aparat sejak tahap penyelidikan paling awal, bahkan bisa ditangkap atau ditahan.

“Dan terakhir adalah isu mengenai penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin hakim,” ucapnya.

“Lalu hal-hal yang berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, dan berbagai upaya paksa, keadilan restoratif, Polri sebagai penyidik utama dan koordinator pengawasan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kemudian penyandang disabilitas, lalu ada beberapa hal lainnya termasuk soal penyadapan sebagai upaya paksa,” tambah Eddy, merinci kompleksitas tantangan yang dihadapi.

Agar semua ini tak sekadar wacana, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana. Beberapa sudah terbit, seperti UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan UU Penyesuaian Pidana. Ada juga Peraturan Pemerintah soal tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta PP tentang perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.

“Kemudian yang telah disampaikan kepada Presiden ada dua, yaitu Rancangan PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi,” kata Eddy.

Ia pun menekankan, proses penyusunannya dulu sudah melibatkan partisipasi publik. Itu terjadi sekitar Maret-Mei 2025. Pemerintah dan DPR juga menerima masukan dari berbagai mitra kerja, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta BNPT.

“Dengan demikian, KUHP dan KUHAP berfungsi tulang punggung hukum, sementara kementerian/lembaga menjadi mesin operasionalnya,” pungkas Eddy, menutup paparannya.

Jelas, jalan untuk menyesuaikan diri dengan kedua kitab hukum baru ini masih panjang. Butuh waktu sebelum semua pihak benar-benar siap dan aturan-aturan turunannya benar-benar komprehensif.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar