Sutoyo Abadi: Pemindahan Ibu Kota Bisa Picu Bubarnya Indonesia

- Senin, 19 Januari 2026 | 06:25 WIB
Sutoyo Abadi: Pemindahan Ibu Kota Bisa Picu Bubarnya Indonesia

Sutoyo Abadi: Rezim Lumpuh, Pemindahan Ibu Kota Bisa Bubarkan NKRI

Kritik pedas dilayangkan Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi. Menurutnya, rezim saat ini lumpuh total. Ia menyebut kekuasaan dikuasai oleh persekongkolan kapitalis, para taipan, hingga korporatokrasi yang dinilainya merusak lingkungan dan tatanan sosial. Tak cuma itu, Sutoyo juga menyebut adanya pengaruh oligarki, "gorilla betina merah", dan neo-kolonialisme. Semuanya, katanya, bersekongkol untuk berkuasa secara absolut dan menghancurkan bangsa.

Akibatnya, peran dan fungsi hampir semua lembaga negara luluh lantak. Semua terpusat dalam satu genggaman kekuasaan oligarki.

"Saudagar atau taipan dari etnis Cina, saat ini sudah bisa mengendalikan Nusantara," tegas Sutoyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada 19 Januari 2026.

"Mereka menguasai Indonesia secara teknis dan strategis. Kepentingan publik di semua lini, dari hulu ke hilir, ada di bawah kendali mereka," imbuhnya.

Namun begitu, mereka dianggap belum puas. Di era Indonesia Emas rezim Jokowi dulu, mereka bergerak cepat untuk menguasai Jakarta dan sekitarnya. Skenario ini, bagi Sutoyo, punya kaitan erat dengan proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk.

PIK 1 ada di Jakarta Utara, dengan pulau-pulau reklamasi seperti Golf Island dan Ebony Island. Sementara PIK 2 letaknya tak jauh, tepatnya di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua lokasi, dua kota berbeda.

Sutoyo menilai, para taipan oligarki itu sudah benar-benar menancapkan pengaruhnya. Mereka dianggap berhasil "memainkan boneka"-nya. Buktinya? Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024 lalu.

Ia lalu merinci poin-poin krusial dalam UU tersebut. Meski UU DKJ sudah disahkan, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku sampai ada Keppres pemindahan ibu kota. Aturan ini ada di Pasal 63.

Lalu, peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan, sebagaimana Pasal 71. Yang paling penting, UU ini baru benar-benar berlaku saat Keppres pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur ditetapkan. Itu bunyi Pasal 73.

"Sadar atau tidak, proyek IKN hanyalah tipuan," kata Sutoyo dengan nada keras.

"Itu akal-akalan para taipan sebagai penjajah gaya baru untuk menguasai Jakarta dan sekitarnya."

Ia juga menyoroti Pasal 55 ayat 3. "Mantan ibu kota" Jakarta nantinya akan disulap jadi kawasan aglomerasi bersama Bodetabek dan Cianjur. Dan yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi ini adalah Wakil Presiden.

"Memposisikan Wakil Presiden menguasai kawasan aglomerasi adalah strategi politik yang sempurna bagi taipan oligarki," jelasnya.

"Mereka lah yang akan jadi penguasa sebenarnya di kawasan itu, bukan Gibran."

Menurut Sutoyo, konsekuensinya sangat serius. Kalau Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berani mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memindahkan ibu kota ke IKN, itu sama saja dengan bunuh diri politik. Atau, lebih buruk, menyerah kepada para "penjajah gaya baru" itu.

"Seluruh rakyat Indonesia harus mencegah ini terjadi," pungkasnya.

"Kalau ini sampai terjadi, sama saja Negara Kesatuan Republik Indonesia bubar."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar