Risiko Jadi Tentara Bayaran: Antara Hukum, Nyawa, dan Stigma!
Pekerjaan sebagai tentara bayaran itu jauh lebih rumit dari sekadar soal nyawa taruhannya. Ada beban hukum dan cap sosial yang berat, yang bakal terus membayangi.
Secara hukum, posisi mereka sangat rapuh. Coba lihat Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Di mata hukum internasional, seorang tentara bayaran bukanlah kombatan yang sah. Implikasinya serius. Kalau tertangkap di medan perang, jangan harap dapat perlindungan sebagai tawanan perang. Mereka bisa saja diadili layaknya penjahat biasa.
Aturan ini makin dipertegas oleh Konvensi PBB tahun 1989 yang secara gamblang melarang perekrutan dan penggunaan pasukan bayaran.
Lalu ada soal keselamatan. Nyawa mereka seolah punya harga yang murah. Misi-misi yang diberikan biasanya yang paling berbahaya: garis depan paling panas, atau operasi rahasia yang hampir mustahil. Peluang untuk pulang dengan selamat? Jauh lebih kecil ketimbang tentara reguler yang punya dukungan penuh negara.
Artikel Terkait
Antusiasme Konser Mewah vs Realita 171 Juta Penduduk Miskin
SP3 Eggi-Damai: Instruksi Istana yang Mengabaikan Aturan Hukum
Khamenei Tuding AS dan Israel Dalang Kerusuhan, Janji Pertanggungjawaban
Gelar B.Sc. Gibran Picu Polemik Kelulusan SMA di Media Sosial