Guru Besar Unair: Kriminalisasi Satire Ancaman Serius bagi Demokrasi

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:50 WIB
Guru Besar Unair: Kriminalisasi Satire Ancaman Serius bagi Demokrasi

Pandji Layak Dihukum atau Pelapor Tak Paham Hukum? Guru Besar Unair Soroti Bahaya Kriminalisasi Satire

Laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali memicu perdebatan panas. Batas kebebasan berekspresi di Indonesia lagi-lagi diuji. Menurut pengamat, kasus ini jauh lebih rumit dari sekadar mencari siapa yang bersalah. Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, melihatnya sebagai gejala problem mendasar dalam cara kita memahami hukum dan demokrasi.

Bagi Henri, materi komedi Pandji yang dilaporkan itu harus dilihat sebagai satire politik. Itu bentuk ekspresi yang sebenarnya wajar dalam negara demokrasi mana pun.

“Satire adalah kritik yang dibungkus humor. Ia memang tidak selalu nyaman didengar, tapi justru itulah fungsinya dalam demokrasi: mengingatkan kekuasaan dan masyarakat,”

kata Henri, Sabtu lalu.

Dia menegaskan, perasaan tersinggung bukanlah dasar untuk menjerat seseorang secara pidana. Satire justru bekerja dengan cara membesar-besarkan realita, menyindir, bahkan menertawakan isu-isu yang dianggap tabu. Lalu, kapan masalahnya muncul? Menurut Henri, ketika perbedaan selera dan pandangan itu dengan mudah ditarik ke ranah hukum pidana.

“Ketika masyarakat atau kelompok tertentu tidak sepakat dengan sebuah ekspresi, lalu langsung melaporkannya ke aparat hukum, itu tanda ada krisis pemahaman demokrasi,”

ujarnya.

Ini berbahaya. Laporan terhadap Pandji berpotensi menciptakan preseden buruk: setiap kritik bisa dilaporkan, setiap lelucon bisa dipidana. Narasi bahwa Pandji "layak dihukum" pun dipertanyakannya. Yang justru perlu dikritisi, apakah laporan itu benar-benar berdasar unsur pidana, atau sekadar cermin ketidakpahaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Hukum pidana tidak boleh dipakai untuk membungkam perbedaan pendapat. Kalau tidak setuju, bantah secara argumentatif, bukan kriminalisasi,”

tegasnya.

Dalam sistem hukum modern, unsur niat jahat dan dampak nyata harus jadi pertimbangan utama. Kritik atau humor yang tak bertujuan menghasut kebencian seharusnya tidak diproses secara pidana. Di sisi lain, Henri juga menyoroti KUHP Baru yang masih menyimpan pasal-pasal multitafsir. Regulasi seperti ini, dalam masyarakat dengan literasi hukum yang belum kuat, sangat rentan disalahgunakan.

“Bahaya terbesar bukan pada undang-undangnya saja, tapi pada cara masyarakat memaknainya. Kalau setiap ekspresi berbeda dianggap ancaman, demokrasi bisa mundur jauh,”

katanya.

Negara demokratis, ingatnya, butuh ruang aman bagi ekspresi yang kritis. Termasuk yang disampaikan lewat seni dan komedi. Pada akhirnya, kasus Pandji ini adalah cermin. Sebuah ujian kedewasaan bagi demokrasi kita. Mampukah publik dan aparat membedakan satire dengan ujaran kebencian? Atau hukum justru jadi alat untuk menekan perbedaan?

“Demokrasi bukan soal semua orang harus sepakat, tapi bagaimana kita mengelola ketidaksepakatan tanpa represif,”

pungkas Henri.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar