Pandji Layak Dihukum atau Pelapor Tak Paham Hukum? Guru Besar Unair Soroti Bahaya Kriminalisasi Satire
Laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali memicu perdebatan panas. Batas kebebasan berekspresi di Indonesia lagi-lagi diuji. Menurut pengamat, kasus ini jauh lebih rumit dari sekadar mencari siapa yang bersalah. Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, melihatnya sebagai gejala problem mendasar dalam cara kita memahami hukum dan demokrasi.
Bagi Henri, materi komedi Pandji yang dilaporkan itu harus dilihat sebagai satire politik. Itu bentuk ekspresi yang sebenarnya wajar dalam negara demokrasi mana pun.
kata Henri, Sabtu lalu.
Dia menegaskan, perasaan tersinggung bukanlah dasar untuk menjerat seseorang secara pidana. Satire justru bekerja dengan cara membesar-besarkan realita, menyindir, bahkan menertawakan isu-isu yang dianggap tabu. Lalu, kapan masalahnya muncul? Menurut Henri, ketika perbedaan selera dan pandangan itu dengan mudah ditarik ke ranah hukum pidana.
ujarnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana
Bekas Tambang Marmer di Maros Bertransformasi Jadi Destinasi Wisata Instagrammable