Berkas perkara untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 13 Januari lalu. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan. Penyidik masih sibuk memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melengkapi berkas demi kepastian hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan,” tegas Budi Hermanto.
Lalu, apa yang mendasari penghentian untuk Eggi dan Damai? Rupanya, keduanya sebelumnya sudah mengajukan permohonan restorative justice. Mereka minta damai. Permohonan itu disampaikan lewat surat resmi ke penyidik.
Dan nampaknya, jalan damai itu benar-benar ditempuh. Beberapa waktu yang lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Solo. Mereka menyambangi kediaman Jokowi untuk bertemu langsung.
Jokowi sendiri membenarkan pertemuan itu. Mantan presiden itu menyebutnya sekadar silaturahmi. Sebuah pertemuan yang, barangkali, menjadi penutup bagi satu babak panjang perseteruan hukum.
Artikel Terkait
Isra Miraj: Titik Temu Perjalanan Duniawi dan Panggilan Langit
Tailan dan Paraguai: Ejaan Baru 194 Negara Segera Masuk KBBI
Wacana Pilkada DPRD: Demokrasi Dijual Grosir di Pasar Oligarki
Sharp Blade in the Snow: Dendam Sang Putri dan Rahasia Pangeran Terbuang Siap Mengguncang 2026