Berkas perkara untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 13 Januari lalu. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan. Penyidik masih sibuk memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melengkapi berkas demi kepastian hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan,” tegas Budi Hermanto.
Lalu, apa yang mendasari penghentian untuk Eggi dan Damai? Rupanya, keduanya sebelumnya sudah mengajukan permohonan restorative justice. Mereka minta damai. Permohonan itu disampaikan lewat surat resmi ke penyidik.
Dan nampaknya, jalan damai itu benar-benar ditempuh. Beberapa waktu yang lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Solo. Mereka menyambangi kediaman Jokowi untuk bertemu langsung.
Jokowi sendiri membenarkan pertemuan itu. Mantan presiden itu menyebutnya sekadar silaturahmi. Sebuah pertemuan yang, barangkali, menjadi penutup bagi satu babak panjang perseteruan hukum.
Artikel Terkait
Istri TNI Bantu Packing, Unggah Momen Haru Jelang Misi Gaza
Real Madrid Tumbang di Bernabéu, Getafe Menang Tipis 1-0
Kekalahan Telak PSM Makassar Picu Aksi Suporter Turun ke Lapangan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya Hari Ini, 3 Maret 2026