Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua orang yang diduga menebar fitnah soal ijazah Presiden Jokowi. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 itu sudah terbit, menandai berakhirnya proses hukum untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Kamis lalu.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara khusus. Menurutnya, penghentian dilakukan demi hukum dengan pertimbangan keadilan restoratif. Intinya, semua pihak sudah berdamai.
Namun begitu, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Nasib tiga tersangka lain masih digantung di ruang sidang.
Artikel Terkait
Isra Miraj: Titik Temu Perjalanan Duniawi dan Panggilan Langit
Tailan dan Paraguai: Ejaan Baru 194 Negara Segera Masuk KBBI
Wacana Pilkada DPRD: Demokrasi Dijual Grosir di Pasar Oligarki
Sharp Blade in the Snow: Dendam Sang Putri dan Rahasia Pangeran Terbuang Siap Mengguncang 2026