“Bahkan setelah sesi resmi berakhir, banyak yang masih bertanya dan mendalami. Mereka penasaran, terutama soal teknik pengumpulan data dan cara menghitung indeksnya,” tutur Irfan mengenai respons peserta.
Penggunaan model tersebut di tanah air ternyata makin meluas. Saat ini, Model CIBEST telah diadopsi menjadi bagian dari indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), lewat penetapan Indeks Zakat Nasional (IZN).
“Dampak distribusi zakat di IZN itu diukur pakai Model CIBEST,” papar pakar ekonomi syariah tersebut.
Secara angka, sudah 13 provinsi dan 60 kabupaten/kota yang menggunakan pendekatan ini. Sebuah pencapaian yang tidak kecil.
Di akhir kuliahnya, Irfan menyampaikan harapan. “Semoga Model CIBEST terus memberi manfaat dan keberkahan. Saya juga ucapkan terima kasih untuk UBD atas undangannya. Kolaborasi seperti ini, mudah-mudahan bisa lebih erat lagi ke depannya.”
Artikel Terkait
Rektor UIN Jakarta Tegaskan Zakat Tetap Wajib, Dorong Optimalisasi Sedekah
BAZNAS Salurkan 150 Paket Sembako di Buka Puasa Bersama Bupati Bone
Pria Diduga Anggota PIS Diamankan di Mimika Atas Dugaan Sebar Konten Provokatif
Es Cincau Gula Merah, Takjil Segar Kaya Vitamin untuk Buka Puasa