Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hening, Kamis (15/1/2026), ketika seorang penyidik dari Polsek Cempaka Putih mulai bersaksi. Saksi yang hanya disebut sebagai M itu mengungkap peran Ammar Zoni dalam sebuah kasus narkotika yang melibatkan lima orang lainnya. Menurut kesaksiannya, aktor itu bukan sekadar pemakai. Dia disebut-sebut sebagai "gudang" utama untuk peredaran dan penyimpanan barang haram tersebut.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan pengakuan Ammar Zoni dari Berita Acara Pemeriksaan. Isinya cukup mengejutkan. Rupanya, semua berawal dari sebuah telepon.
"Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram," bunyi kutipan BAP yang dibacakan jaksa, "yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."
Tak lama kemudian, Rivaldi benar-benar muncul di kamar Ammar, membawa plastik bening berisi sabu. Di sanalah, di dalam kamar tahanan, pembagian dilakukan. Paket seberat 100 gram itu dibagi dua. Rivaldi membawa pergi 50 gram.
"Sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," lanjut pengakuan Ammar yang dibacakan di depan hakim.
Nah, soal kesaksian M ini, dia membenarkan semua pengakuan terdakwa. Tapi ada satu hal yang dia tambahkan: soal motif. Ternyata, peran sebagai "gudang" itu dijanjikan imbalan yang menggiurkan.
Artikel Terkait
Candi Palgading: Jejak Mataram Kuno yang Bertahan di Tengah Gempuran Perumahan Sleman
Pendaki Muda Ditemukan Tewas di Jurang Terpencil Gunung Slamet
Kelahiran Pertama Macan Tutul Amur di Wina Setelah Delapan Tahun
Ego Harus Terkubur: Dahnil Ingatkan Petugas Haji Soal Pengorbanan Jemaah yang Jual Rumah Demi Baitullah