"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap saksi M lugas.
Bayangkan, untuk 100 gram saja, nilainya sudah sepuluh juta. Sebuah iming-iming yang besar, meski risikonya jauh lebih besar lagi.
Namun begitu, operasi mereka tak berjalan lama. Aksi pendistribusian sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba itu akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni kemudian diperiksa di Polsek Cempaka Putih pada 2025. Dia didakwa beraksi bersama lima tahanan lain yang hanya disebut dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Akibatnya berat. Setelah melalui proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar dan kelima tersangka lainnya tak lagi ditahan di ibu kota. Mereka dipindahkan ke tempat yang jauh lebih ketat: Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Kini, sidang masih berlanjut. Setiap kesaksian seperti mengungkap lapisan baru dari kompleksnya jaringan narkoba yang justru beroperasi dari balik jeruji.
Artikel Terkait
Candi Palgading: Jejak Mataram Kuno yang Bertahan di Tengah Gempuran Perumahan Sleman
Pendaki Muda Ditemukan Tewas di Jurang Terpencil Gunung Slamet
Kelahiran Pertama Macan Tutul Amur di Wina Setelah Delapan Tahun
Ego Harus Terkubur: Dahnil Ingatkan Petugas Haji Soal Pengorbanan Jemaah yang Jual Rumah Demi Baitullah