Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hening, Kamis (15/1/2026), ketika seorang penyidik dari Polsek Cempaka Putih mulai bersaksi. Saksi yang hanya disebut sebagai M itu mengungkap peran Ammar Zoni dalam sebuah kasus narkotika yang melibatkan lima orang lainnya. Menurut kesaksiannya, aktor itu bukan sekadar pemakai. Dia disebut-sebut sebagai "gudang" utama untuk peredaran dan penyimpanan barang haram tersebut.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan pengakuan Ammar Zoni dari Berita Acara Pemeriksaan. Isinya cukup mengejutkan. Rupanya, semua berawal dari sebuah telepon.
"Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram," bunyi kutipan BAP yang dibacakan jaksa, "yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."
Tak lama kemudian, Rivaldi benar-benar muncul di kamar Ammar, membawa plastik bening berisi sabu. Di sanalah, di dalam kamar tahanan, pembagian dilakukan. Paket seberat 100 gram itu dibagi dua. Rivaldi membawa pergi 50 gram.
"Sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," lanjut pengakuan Ammar yang dibacakan di depan hakim.
Nah, soal kesaksian M ini, dia membenarkan semua pengakuan terdakwa. Tapi ada satu hal yang dia tambahkan: soal motif. Ternyata, peran sebagai "gudang" itu dijanjikan imbalan yang menggiurkan.
"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap saksi M lugas.
Bayangkan, untuk 100 gram saja, nilainya sudah sepuluh juta. Sebuah iming-iming yang besar, meski risikonya jauh lebih besar lagi.
Namun begitu, operasi mereka tak berjalan lama. Aksi pendistribusian sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba itu akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni kemudian diperiksa di Polsek Cempaka Putih pada 2025. Dia didakwa beraksi bersama lima tahanan lain yang hanya disebut dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Akibatnya berat. Setelah melalui proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar dan kelima tersangka lainnya tak lagi ditahan di ibu kota. Mereka dipindahkan ke tempat yang jauh lebih ketat: Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Kini, sidang masih berlanjut. Setiap kesaksian seperti mengungkap lapisan baru dari kompleksnya jaringan narkoba yang justru beroperasi dari balik jeruji.
Artikel Terkait
Polisi Purbalingga Gagalkan Dua Modus Penyalahgunaan Subsidi LPG dan BBM
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar