Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024. Penetapan ini tentu saja menyita perhatian publik.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Semua berawal dari tambahan kuota haji yang berhasil diperoleh pemerintah. Lewat diplomasi Presiden Joko Widodo, Indonesia mendapat jatah tambahan 20.000 kursi dari Arab Saudi. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
Aturannya sebenarnya jelas. Kuota tambahan itu harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler. Tujuannya sederhana: memangkas antrean panjang yang sudah menunggu bertahun-tahun. Namun, keputusan yang diambil justru berbeda. Yaqut, kala itu masih menjabat, membagi kuota itu secara merata: 50 persen untuk reguler, 50 persen lagi untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan, 1 Maret 2026
Gibran dan Sejumlah Pejabat Beri Angpao ke Barongsai di Puncak Imlek 2026
Drama Injury Time, Brentford Tumbangkan Burnley 4-3 di Liga Premier
Kevin Diks Cetak Gol Penalti Injury Time, Bawa Gladbach Kalahkan Union Berlin