Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan

- Rabu, 14 Januari 2026 | 17:20 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan

Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024. Penetapan ini tentu saja menyita perhatian publik.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Semua berawal dari tambahan kuota haji yang berhasil diperoleh pemerintah. Lewat diplomasi Presiden Joko Widodo, Indonesia mendapat jatah tambahan 20.000 kursi dari Arab Saudi. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.

Aturannya sebenarnya jelas. Kuota tambahan itu harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler. Tujuannya sederhana: memangkas antrean panjang yang sudah menunggu bertahun-tahun. Namun, keputusan yang diambil justru berbeda. Yaqut, kala itu masih menjabat, membagi kuota itu secara merata: 50 persen untuk reguler, 50 persen lagi untuk haji khusus.


Halaman:

Komentar