Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024. Penetapan ini tentu saja menyita perhatian publik.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Semua berawal dari tambahan kuota haji yang berhasil diperoleh pemerintah. Lewat diplomasi Presiden Joko Widodo, Indonesia mendapat jatah tambahan 20.000 kursi dari Arab Saudi. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
Aturannya sebenarnya jelas. Kuota tambahan itu harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler. Tujuannya sederhana: memangkas antrean panjang yang sudah menunggu bertahun-tahun. Namun, keputusan yang diambil justru berbeda. Yaqut, kala itu masih menjabat, membagi kuota itu secara merata: 50 persen untuk reguler, 50 persen lagi untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Empat Inovasi Siswa Medan Sabet Medali di Ajang Bergengsi Thailand
Ketika Dana Pendidikan Dikorbankan Demi Sepiring Nasi Gratis
Dua Tahun Berlalu, Pesona The Oath of Love Tak Juga Pudar
Ahli Tegaskan: Surat Berharga Tak Bisa Lahir dari Tukar Guling