Pembagian yang terlihat adil ini justru menyimpan masalah besar.
Di sisi lain, KPK tidak main-main. Lembaga antirasuah ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang fantastis, bahkan disebut-sebut bisa menembus angka satu triliun rupiah lebih. Yang lebih parah, mereka juga menemukan aliran dana mencurigakan. Ada indikasi kuat soal gratifikasi atau kickback dalam proses bagi-bagi kuota tersebut.
Bukti-bukti pun mulai dikumpulkan. Dalam proses penyidikan, KPK dilaporkan telah melakukan penyitaan uang senilai Rp100 miliar. Jumlah yang tidak sedikit dan semakin menguatkan dugaan penyimpangan.
Dengan semua temuan itu, ancaman buat Yaqut sangat serius. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Hukumannya? Bisa seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Nasibnya kini tergantung pada proses hukum yang akan berjalan.
Artikel Terkait
Empat Inovasi Siswa Medan Sabet Medali di Ajang Bergengsi Thailand
Ketika Dana Pendidikan Dikorbankan Demi Sepiring Nasi Gratis
Dua Tahun Berlalu, Pesona The Oath of Love Tak Juga Pudar
Ahli Tegaskan: Surat Berharga Tak Bisa Lahir dari Tukar Guling