Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan

- Rabu, 14 Januari 2026 | 17:20 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan

Pembagian yang terlihat adil ini justru menyimpan masalah besar.

Di sisi lain, KPK tidak main-main. Lembaga antirasuah ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang fantastis, bahkan disebut-sebut bisa menembus angka satu triliun rupiah lebih. Yang lebih parah, mereka juga menemukan aliran dana mencurigakan. Ada indikasi kuat soal gratifikasi atau kickback dalam proses bagi-bagi kuota tersebut.

Bukti-bukti pun mulai dikumpulkan. Dalam proses penyidikan, KPK dilaporkan telah melakukan penyitaan uang senilai Rp100 miliar. Jumlah yang tidak sedikit dan semakin menguatkan dugaan penyimpangan.

Dengan semua temuan itu, ancaman buat Yaqut sangat serius. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Hukumannya? Bisa seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Nasibnya kini tergantung pada proses hukum yang akan berjalan.


Halaman:

Komentar