Bebas Tiga Jam, Mantan Napi Bobol Rumah Tetangga di Ponorogo

- Rabu, 14 Januari 2026 | 15:00 WIB
Bebas Tiga Jam, Mantan Napi Bobol Rumah Tetangga di Ponorogo

Udara bebas di Ponorogo ternyata cuma bertahan tiga jam bagi MBF. Pemuda 20 tahun asal Desa Kalimalang ini baru saja keluar dari Rutan Kelas IIB, eh, malah kembali berulah. Kali ini, korban adalah tetangganya sendiri.

Ya, Sugito, sang tetangga, yang rumahnya dibobol. Baru lepas sekitar pukul sepuluh pagi, siang harinya tepat pukul satu, MBF sudah nekat masuk ke rumah kosong itu. Begitulah kronologi singkat yang diungkapkan Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono.

"Pelaku MBF ini keluar penjara pukul 10.00 WIB pada Senin (12/1/2026). Namun pada hari yang sama, tepat pukul 13.00 WIB, ia malah mencuri di rumah Pak Sugito,"

Kelihatannya dia mengira aksinya aman. Tapi zaman sekarang, siapa yang bisa sembunyi dari mata kamera? Sugito, yang sedang tidak di rumah, justru melihat langsung aksi itu lewat notifikasi CCTV di ponselnya. Langsung deh dia buru-buru pulang.

Sesampainya di rumah, pemandangan yang dia lihat cukup membuat kesal. Bagian genteng belakang rumah sudah dibongkar. Rupanya itu jalan masuk si pelaku. Setelah diperiksa, yang hilang cukup banyak: uang tunai dari beberapa kamar, plus dua gelang emas istrinya yang beratnya mencapai 17 gram. Kalau dijumlah, kerugiannya nyaris menyentuh angka Rp 18 juta.

Untungnya, wajah pelaku terekam sangat jelas. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sukorejo pun punya modal kuat untuk buru. Mereka tidak kesulitan menemukan dan meringkus MBF tak lama setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti. Ada sisa uang tunai Rp 2,6 jutaan, perhiasan emas yang berhasil diamankan, serta pakaian dan tas yang dia pakai saat beraksi. Sebagian uang hasil curiannya diduga sudah sempat dihabiskan dalam waktu singkat itu.

Jadi, bukannya menikmati kebebasan, MBF kini kembali harus menghadapi dinginnya sel tahanan. Dan kali ini, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Residivis, sebutan yang tampaknya masih melekat kuat padanya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar